SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang (Dok/JIBI)

Solopos.com, WONOGIRI–Diduga menelantarkan istri, seorang warga Desa Bero, Kecamatan Manyaran, Wonogiri duduk di kursi pesakitan atau terdakwa dalam persidangan di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Rabu (17/12/2014).

Sidang perdana dipimpin hakim ketua Saptono Setiawan dengan didampingi hakim anggota, Bunga Lilly dan Silfi Yanti Zulfia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang perdana hanya membacakan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Murni. Empat saksi yang sudah dihadirkan batal diperiksa karena hakim ketua memiliki agenda lain.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sidang ditunda dengan menghadirkan saksi-saksi untuk didengarkan kesaksiannya sepekan lagi,” ujar hakim ketua Saptono Setiawan sembari memukulkan palunya.

Salah seorang saksi ahli dari Kementerian Agama Wonogiri, Haryadi yang hadir mengenakan baju korpri kembali ke kantornya. Kepada petugas Kejaksaan Negeri Wonogiri, Haryadi menyatakan, sidang lanjutan pekan depan dirinya tidak bisa hadir karena cuti dan pulang ke Lampung.

Berdasarkan pemantauan Solopos.com, sidang berlangsung sekitar pukul 10.40 WIB. JPU Sri Murni dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Jarot Puspito, 31, warga Desa Bero, Kecamatan Manyaran didakwa melanggar pasal 49 huruf (a) jo pasal 9 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dijelaskan dalam dakwaan jakwa terdakwa Jarot pada 27 April 2014 menikah dengan perempuan asal desa lain di Kecamatan Manyaran bernama Isro. Namun beberapa hari setelah pernikahan terdakwa Jarot mengembalikan istrinya kepada orangtuanya.

“Pada 3 Mei, terdakwa ditemani orangtuanya datang ke rumah orangtua Isro. Dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan kepada mertunya bahwa mengembalikan Isro, istrinya kepada orangtua.”

Dalam dakwaan terungkap bahwa dua hari sebelum tanggal pernikahan terdakwa Jarot bermaksud membatalkan pernikahannya dengan Isro. Niat itu urung terjadi karena pihak calon pengantin perempuan telah menyebarkan undangan dan persiapan.

Pernikahan dilakukan 27 April dan esok harinya sepasang pengantin diantar ke rumah mempelai pria atau rumah Jarot. “Selama berkumpul di rumah terdakwa, Isro diabaikan dan esoknya atau akhir April dipulangkan ke rumah orangtua. Atas perbuatan itu terdakwa dijerat pasal 49 huruf (a) jo pasal 9 UU No. 23/2004 tentang KDRT,” tandas jaksa Sri Murni.

Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua mengetukkan palunya dan menunda persidangan hingga pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya