SOLOPOS.COM - Ilustrasi orang salat. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Sudah terlanjur melakukan salat, tapi belum melakukan mandi wajib, kira-kira bagaimana hukumnya dalam Islam?

Mandi wajib dilakukan umat muslim dalam keadaan junub, seseorang yang mengalami salah satu dari beberapa hal berikut ini. Pertama, keluarganya mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik karena mimpi basah, mempermainkannya, atau pun gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran. Kedua, berhubungan seksuaal, meskipun tidak mengeluarkan mani.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Selain itu, perempuan diharuskan mandi wajib setelah berhenti darah haid atau darah nifas.

Namun, adakalanya umat muslim lupa sudah melakukan salat meski belum mandi wajib padahal dia dalam kondisi junub, lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?

Mengutip keterangan Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel), dalam keadaan suci merupakan syarat sah salat. Jadi, salat yang dilakukan tanpa bersuci tidak sah, baik disengaja maupun tak disengaja. Sebagaimana firman Allah SWT berikut ini.

“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub).”

Hal tersebut juga tertuang dalam hadis ini. “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian jika berhadas hingga ia berwudu.”(HR. Bukhari no. 6440).

MUI Sulsel menyebut hukum umat muslim yang sudah terlanjur salat tapi dalam belum mandi wajib, padahal dalam keadaan junub, harus mengulang salat dan memperbanyak istigfar.

Sebelum mengulang salat tersebut, mereka harus mandi wajib terlebih dahulu, meskipun sudah lewat waktu salatnya.

Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online, menyebut orang junub yang baru bangun di akhir waktu subuh tidak boleh menunda mandi wajibnya sampai habisnya waktu subuh. Justru ia wajib segera mandi wajib, berwudu, dan salat subuh secepatnya. Ia tidak boleh menundanya sehingga salat subuh terlewat dari waktunya. Bila ia nekat menundanya maka berdosa, sebab ia sudah bangun dari tidurnya dan tidak boleh mengeluarkan shalat dari waktunya. Rasulullah saw bersabda:

“Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur.” (HR Ahmad. Shahih).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya