SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes virus corona (Covid-19). (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Wonosobo memberlakukan aturan jam malam guna menekan persebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, mengatakan aturan tersebut diberlakukan demi menekan laju penularan Covid-19.

Selain pemberlakuan jam malam, Wonosobo juga menerapkan manajemen lalu lintas di pusat keramaian. Aturan terkait pemberlakuan jam malam dan manajemen lalu lintas ini bahkan sudah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Wonosobo No. 443.2/093 dan No. 443.2/094.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

JK Kritik Jokowi: Berdamai dengan Covid-19 Sama dengan Mati!

“SE ini mengatur perihal aktivitas warga masyarakat pada malam hari. Kemudian, SE kedua Nomor 443.2/094 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas pada Area Pusat Perbelanjaan, Mengantisipasi Kerumunan Masyarakat Menjelang Idulfitri 1441 H,” terang Sekda Andang dikutip laman Internet resmi Pemprov Jateng, Senin (18/5/2020).

Terkait pemberlakuan jam malam, Andang menyebut pemerintah akan membatasi kegiatan warga masyarakat di luar rumah. Jam malam tersebut dimulai pukul 05.00 WIB sampai 21.00 WIB setiap harinya.

Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak Lagi Sejak Ramadan, Seperti Gelombang Ke-2

“Warga sudah harus berada di rumah pada waktu-waktu antara pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Pengecualian untuk aktivitas seperti penanganan Covid-19, aparat keamanan, distribusi bahan pokok hingga pedagang pasar pagi,” jelas Andang.

Selain itu, waktu operasional pasar pagi, seperti di Pasar Kertek Wonosobo, tidak berlaku jam malam namun mengacu pada aturan sebelumnya. Aturan itu adalah Surat Edaran Bupati Nomor 510/085/2020 tentang Pengaturan Operasional Usaha Perdagangan.

Setelah Jokowi, Giliran Yuri Sebut PSBB Belum Dilonggarkan

Pukul 20.00 WIB Harus Tutup

Dalam aturan itu, pasar tersebut beroperasi pada pukul 02.00 WIB-08.00 WIB. Sedikit berbeda dengan jam buka Pasar Siwuran Garung yang diperbolehkan buka mulai pukul 01.00 WIB-15.00 WIB.

Berdasarkan jam malam, untuk toko modern, pusat perbelanjaan, pedagang kaki lima, dan restoran di Wonosobo, diminta untuk mengakhiri operasionalnya pukul 20.00 WIB. Sementara itu untuk manajemen lalu lintas, Wonosobo akan memberlakukan pada sejumlah ruas jalan yang dianggap menjadi pusat keramaian saat Lebaran 2020.

4.000-an PDP Meninggal, Angka Kematian Covid-19 Diduga Jauh Lebih Tinggi

Rekayasa lalu lintas tersebut berlaku efektif sejak Jumat-Senin (15-25/5/2020). Sejumlah ruas jalan yang dikenai sistem buka tutup antara lain Jl. Ahmad Yani dan Jl. Angkatan 45.

Jam malam tersebut diberlakukan karena hingga saat ini sudah ada 64 orang di Wonosobo yang terjangkit Covid-19. Dari jumlah sebanyak itu 21 orang dinyatakan sembuh, dan 43 orang masih menjalani perawatan.

4 Antivirus Corona Buatan Indonesia Dipatenkan, Seberapa Efektif?

Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 181, di mana 6 orang di antaranya meninggal dunia, dan 67 orang masih dirawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya