SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

 

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gunung Kidul (Solopos.com)–Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membentuk Forum Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (FPK2PA) sebagai upaya menekan angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Forum ini melibatkan anggota Polres, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan sehingga penanganan kasus lebih menyeluruh,” kata Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak, Kepolisian Resor (Polres) Gunung Kidul, Ngadiranto di Wonosari, Senin (11/7/2011).

Dia mengemukakan anggota forum tersebut telah menyosialisasikan UU PA kepada seluruh perangkat desa agar masyarakat memiliki pemahaman tentang tindakan kekerasan yang melanggar hukum.

“Selain melalui forum itu, kami juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga yang fokus terhadap upaya penghapusan kekerasan, seperti Rifka Annisa,” lanjutnya.

Ia juga menjelaskan, pembentukan forum itu juga didasari atas tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Gunung Kidul yang masih tinggi.

Menurut dia, selama Januari hingga Juli 2011, terjadi sebanyak 18 kasus kekerasan terhadap anak di bawah usia 18 tahun.

“Jika dibandingan dengan data tahun lalu, angka ini tergolong tinggi. Pada 2010, hingga Desember angka kekerasan mencapai 30 kasus, sedangkan pada pertengahan tahun ini hampir mencapai separuh lebih dari tahun lalu,” paparnya.

Dia menyamapaikan kasus kekerasan yang menimpa anak usia di bawah 18 tahun meliputi kekerasan fisik dan pelecehan seksual.

“Kekerasan fisik paling banyak menimpa anak-anak. Bahkan belum lama ini seorang mantan guru melakukan pelecehan terhadap delapan siswa di Kecamatan Semanu,” urainya.

Dia menuturkan biasanya pelaku kekerasan merupakan orang yang kenal dengan korban kekerasan. “Pelaku bisa merupakan teman sekolah, teman dekat, atau tetangga,” tambahnya.

Ia menyatakan pada 2011 terdapat delapan kasus kekerasan terhadap anak yang disidangkan di pengadilan.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan mendapat ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.

(Antara/nad)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya