Solopos.com, JAKARTA – Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sudah menyentuh angka jutaan orang membuat pemerintah mengambil langkah berani. Pemerintah melonggarkan aktivitas orang yang berusia maksimal 45 tahun.
Langkah yang sontak dikecam banyak kalangan itu dimaksudkan untuk menekan dampak ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19 tersebut. Kebijakan pemerintah itu lantas mendapat komentar dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia
"Indonesia tidak krisis ekonomi tapi krisis kesehatan. Jelas ini [pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah] menunjukkan pemerintah tidak punya uang untuk menanggung kebutuhan hidup masyarakat," kata pengamat kebijakan publik sekaligus Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Agus Pambagio, kepada Bisnis Indonesia, Senin (11/5/2020).