SOLOPOS.COM - Balai Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. (Google Map)

Solopos.com, KARANGANYAR — Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar sebenarnya menjadi potret kekuatan ekonomi desa. Bagaimana tidak, berkat BUMDes tersebut Pemerintah Desa Berjo mampu membagi-bagikan uang senilai Rp500 juta untuk 50 rukun tetangga (RT) di desa itu awal tahun 2022.

Uang itu merupakan keuntungan dari BUMDes Berjo yang mengelola objek wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog. Setiap RT mendapatkan Rp10 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada Kamis (6/1/2022), Kepala Desa Berjo, Suyatno, mengatakan dua objek wisata andalan tersebut berhasil meraup pendapatan mencapai Rp5 miliar/tahun. Sayang, kisah indah BUMDes Berjo itu ternoda lantaran munculnya kasus dugaan korupsi yang menimpa badan usaha tersebut.

Kasus itu terkiat dugaan penyimpangan dana BUMDes Berjo dalam proyek pemugaran objek wisata Telaga Madirda senilai Rp2,6 miliar tahun 2020. Salah satunya mengenai dana senilai Rp795 juta yang digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum. Dana bantuan hukum inilah yang kemudian jadi pintu masuk penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengusut kemungkinan adanya korupsi di BUMDes Berjo.

Baca Juga: Kejari Karanganyar Buru Dana Rp795 Juta Kasus BUMDes Berjo

Kenapa muncul dana bantuan hukum yang nilainya sangat besar mencapai Rp795 juta, ini yang sedak diselidiki penyidik Kejari. Begitu pula tentang informasi ke mana larinya dana tersebut dan untuk apa.

Dana bantuan hukum itu pula yang diduga jadi sumber munculnya kerugian negara.

“Yang memang nyata bukan untuk peruntukkanya [BUMDes Berjo] ya untuk bantuan hukum Rp795 juta. Dana itu tidak ada kaitannya untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, Selasa (17/5/2022).

Sudah 15 saksi diperiksa penyidik, mulai dari Kades Berjo, perangkat Desa Berjo, pengurus BUMDes hingga tokoh masyarakat. Penyidik sejauh ini merasa sudah mendapatkan informasi yang cukup dari 15 saksi tersebut. Meski demikian, penyidik masih belum juga untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Kades Berjo Karanganyar Diperiksa 4 Jam Soal Dugaan Korupsi BUMDes

“Kita diberi waktu 14 hari kerja untuk penyelidikan. Pekan ini kita jadwalkan untuk ekspos kasus apakah akan diperpanjang atau cukup [penyelidikan] sebelum ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Gilang.

“Kita tunggu saja hasil ekspos nanti. Kalau buktinya sudah mencukupi kita tinggal melanjutkan saja ke tahap berikutnya,” katanya.

Indikasi Kerugian Negara

Kajari Karanganyar Mulyadi Sajaen sebelumnya mengungkapkan ada indikasi potensi kerugian negara atas kasus dugaan pengelolaan dana BUMDes Berjo. Untuk mengusut kasus ini, penyidik Pidsus maraton memeriksa saksi-saksi. Hal ini setelah penyelidikan kasus tersebut mulai dilimpahkan ke penyidik Seksi Pidsus.

“Dari sejak awal gelar perkara sudah ada indikasi kerugian negara. Makanya Intel mendalami dengan melakukan penyelidikan dan sekarang dilanjutkan Pidsus,” katanya.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Masuki Babak Baru

Ihwal aliran dana BUMDes Berjo ke mana saja dan digunakan untuk apa, Kajari mengatakan masih mendalami. Termasuk soal aliran dana untuk bantuan hukum dalam kasus tersebut. Saat ini, dia mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo masih dalam tahap penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya