SOLOPOS.COM - Kapolsek Sragen Kota AKP Mashadi (tengah) bersama Muspika Sragen Kota memasang imbauan larangan pemasangan jebakan tikus beraliran listrik di wilayah Desa Kedungupit dan Tangkil, Sragen Kota, Sragen, Sabtu (9/5/2020). (Istimewa)

Solopso.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen akan menginisiasi pembuatan peraturan daerah (perda) tentang larangan pemasangan jebakan tikus menggunakan listrik pada 2021.

Perda itu diharapkan menjadi dasar kekuatan hukum yang kuat untuk menjerat petani yang nekat memasang jebakan tikus dengan aliran listrik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wacana perda larangan jebakan tikus berlistrik itu dilontarkan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati lantaran jebakan tikus itu sudah memakan 10 korban jiwa selama 2020.

140 Keluarga di Jatikuwung Karanganyar Kesulitan Air Bersih, Ternyata Ini Penyebabnya

Diberitakan, warga Dukuh Kranggan RT 021, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Sragen, Supomo, menjadi korban ke-10 meninggal terkena jebakan tikus beraliran listrik, Kamis (10/9/2020) malam.

Yuni, sapaan akrab Bupati Sragen, tak habis pikir dengan ulah petani masih nekat memasang jebakan tikus beraliran listrik di sawah.

Jebakan tikus seperti itu masih banyak di jumpai di wilayah Tangkil sampai Kedungupit, Sragen Kota, dan wilayah Sidoharjo, Tanon, dan daerah lainnya.

Hendak Selfie, Mahasiswi Hilang Terseret Ombak Pantai Logending Kebumen

"Saya akan menginisiasi membuat perda larangan pemasangan jebakan tikus dengan listrik itu pada 2021. Kami akan minta DPRD atau diinisiasi Pemkab Sragen sendiri. Kalau sebatas surat edaran atau peraturan bupati (perbup) kurang kuat karena di dalamnya harus ada sanksinya," jelas Yuni saat ditemui wartawan di Plumbungan, Karangmalang, Sragen, Jumat (11/9/2020).

Belum Ada Pijakan di Atasnya Secara Spesifik

Dia menjelaskan Perbup terkait Covid-19 bisa langsung memasang sanksi denda karena ada pijakan Keputusan Presiden (Kepres) di atasnya.

Dia mengatakan untuk masalah jebakan tikus ini belum ada pijakan di atasnya secara spesifik sehingga harus berupa perda.

"Ya, nanti melarang total tetapi harus ada perda yang berkekuatan hukum. Ketika kami memberi sanksi denda misalnya kalau tidak ada dasarnya ya tidak bisa melarang," ujarnya.

Kecelakaan Karambol, Truk Sapi Terguling di Wonoasri Madiun

Sebelumnya, Yuni pernah mewacanakan adanya sanksi pidana bagi petani yang memasang jebakan tikus beraliran listrik dan sampai memakan korban jiwa orang lain.

Namun, kebanyakan korban itu merupakan korban dari senjata makan tuan atau petani terkena jebakan yang dipasangnya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya