SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK 2022 di 35 kabupaten/kota di Jateng.(Solopos/Whisnupaksa).

Solopos.com, SUKOHARJO — Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno, meminta pemerintah menggunakan peraturan lama sebagai acuan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK). 

Aturan lama tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahum 2015. Sukarno menjelaskan perhitungan upah buruh jika menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 dihitung berdasarkan penjumlahan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara, aturan baru yang dia maksud yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 yang dianggap sebagai turunan UU Cipta Kerja. PP nomor 36 Tahun 2021 hanya menggunakan salah satu komponen antara pertumbuhan ekonomi, atau inflasi.

“Terkait UMK 2023, kami dari forum maupun serikat pekerja mohon kepada pemerintah menaikkan UMK memakai ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, tidak memakai PP Nomor 36 Tahun 2021, karena saya melihat inflasi tahun 2023 sangat tinggi. Jika memakai PP Nomor 36 Tahum 2021, ketemunya nanti kenaikan upah sangat kecil,” kata Sukarno pada Solopos.com, Selasa (8/11/2022) di kantornya.

“Jika PP Nomor 36 Tahun 2021, ini hanya diambil salah satu [inflasi atau pertumbuhan ekonomi], jika katakanlah diambil inflasi tertinggi, itu nanti masih dibagi antara batas atas dengan batas bawah, ketemunya sangat kecil. Saya perkirakan kenaikan upah tidak mencapai 3%,” lanjut Sukarno.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Buruh Sukoharjo Khawatir akan Terjadi PHK Massal

Dengan penggunaan PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut yang hanya mengambil salah satu data antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi, maka daya beli buruh akan turun karena kenaikan upah masih di bawah inflasi yang mencapai 5%.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dispernaker) Sukoharjo, Agustinus, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat soal pencanangan kenaikan UMK.

“Kenaikan UMK masih menunggu perintah dari Kementrian, nanti dikoordinasikan lewat provinsi,” kata Agus kepada Solopos.com, Selasa (8/11/2022) melalui sambungan telepon.

Terkait pencanangan kenaikan UMK, pihaknya akan menyelenggarakan rapat dengan Dewan Pengupahan Sukoharjo yang terdiri atas Dispernaker, serikat buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada akhir November.

“Kami mungkin sekitar akhir November akan ada rapat dengan Dewan Pengupahan,” lanjut Agus.

Baca juga: FPBS: 44 Perusahaan di Sukoharjo Langgar Aturan

Terkait kenaikan UMK, pihaknya berpedoman dari inflasi dan ketentuan yang ada di Sukoharjo. “Sampai sekarang kami belum tahu, kami masih menunggu petunjuk dari gubernur, apakah hitung-hitungannya sama, atau berbeda, atau bisa matur berapa,” lanjut Agus.

Agus memastikan UMK 2023 akan mengalami kenaikan dibandingkan 2022. Ia menegaskan, kenaikan UMK 2023 masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait penetapan upah berdasarkan satuan tertentu.

“Kenaikan UMK per tahun, biasanya akhir November. biasanya ketentuan jelas mengacu pada keputusan 2021 terkait pengupahan. Dasarnya pertumbuhan ekonomi, atau mungkin inflasi. Kenaikan belum bisa diperkirakan, karena yang memiliki data inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu statistik,” lanjut Agustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya