SOLOPOS.COM - Perahu wisata beroperasi di Rawa Jombor, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat. Para pelaku diberi batas waktu memenuhi kesepakatan terkait standar keselamatan dan protokol kesehatan paling lambat Sabtu (5/6/2021). Foto diambil 19 Mei 2021. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab mengingatkan para pengusaha perahu wisata di Rawa Jombor, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat menaati kesepakatan pemenuhan standar keselamatan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pasalnya, batas waktu bagi pengusaha memenuhi kesepakatan tersebut yakni Sabtu (5/6/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perwakilan pengusaha perahu bersama pemkab dan kepolisian menandatangani kesepakatan terkait keselamatan dan pemenuhan protokol kesehatan pada awal pekan ini. Ada sejumlah poin dari kesepatan itu diantaranya para pelaku usaha sanggup memenuhi standar keselamatan dengan menyediakan pelampung sejumlah penumpang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Hiii...! Sara Wijayanto Ungkap Makhluk Paling Menyeramkan

Para pelaku usaha juga sanggup menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 termasuk membatasi jumlah penumpang agar tetap berjarak. Jam operasional perahu juga dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Dalam kesepakatan itu, batas waktu bagi pengusaha memenuhi ketentuan maksimal Sabtu (5/6/2021).

Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Sri Nugroho, mengatakan pemkab bersama instansi lainnya sudah berulang kali menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha perahu wisata Rawa Jombor. Setidaknya ada tujuh kali pertemuan yang digelar.

"Hingga diberikan batas waktu sampai 5 Juni 2021 untuk memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan. Mau tidak mau besok itu harus dipenuhi," kata Nugroho saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (4/6/2021).

Sesuai ketentuan keselamatan pelampung yang disediakan tak sekadar ditempel pada perahu. Selama berlayar, penumpang harus mengenakan pelampung dan sebelumnya diberikan informasi soal keselamatan wisata air.

Nugroho mengatakan dari hasil koordinasi dan pemantauan sementara, masih segelintir perahu yang menaati kesepakatan tersebut terutama penyediaan pelampung. Setidaknya baru sekitar empat perahu yang memenuhi kesepakatan dari sekitar 48 perahu yang beroperasi di Rawa Jombor.

Nugroho menegaskan batas waktu memenuhi standar keselamatan dan kesehatan wajib dipatuhi para pelaku usaha. Jika hingga batas waktu masih ditemukan kapal yang tak memenuhi kesepakatan, kapal disegel. "Kami sudah koordinasi dengan dishub serta Satpol PP. Kalau pun masih ada yang belum memenuhi kesepakatan hingga batas waktu, apa boleh buat kapal disegel," jelas dia.

Baca Juga: Kejar Maling, Juragan Beras di Tulung Klaten Terseret sampai Tersungkur

Hal senada disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito. Dia memastikan bakal ada tim yang akan diterjunkan oleh pemkab untuk memastikan ketentuan kesepakatan sudah dipenuhi para pengusaha.

Ketua Paguyuban Perahu Wisata Rawa Jombor, Sutomo, membenarkan ada kesepakatan ihwal standar operasional prosedur perahu wisata. “Kemarin itu kalau tidak salah kesepakatan dibuat 10 hari sebelum tanggal 5 Juni 2021 melalui musyawarah di kantor desa bersama kecamatan, Disparbudpora, Satpol PP, serta Dishub. Dari paguyuban diwakili enam orang dan malamnya kami kumpulkan semua pengusaha. Para pengusaha semuanya sepakat dan sanggup menaati ketentuan yang sudah dibuat,” kata Sutomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya