SOLOPOS.COM - Ilustrasi sawah di desa. (Solopos/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menegaskan melarang alih fungsi lahan pertanian produktif di zona hijau guna melindungi dan menjaga lahan pertanian produktif. Hal ini mengacu pada instrumen hukum berupa peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031

Diketahui, pada 2022, Sukoharjo menjalankan program indeks pertanaman (IP) 400 dengan total lahan pertanian seluas 10.000 hektare. Sehingga, Sukoharjo menjadi daerah dengan lahan pertanian terluas yang menjalankan program IP 400 di Indonesia.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Konsep IP 400 di lahan pertanian merupakan program super prioritas yang dijalankan sepanjang 2022. Hal ini harus ditopang para stakeholder dan ketegasan pemerintah dalam menyikapi alih fungsi lahan pertanian.

Baca juga: Sukoharjo Belum Minta Tambahan Elpiji 3 Kg untuk Ramadan, Ini Sebabnya

Ekspedisi Mudik 2024

“Para petani tak perlu khawatir. Kami komitmen melarang alih fungsi lahan pertanian di zona hijau yang diatur dalam Perda RTRW. Tidak boleh lahan pertanan dialihfungsikan untuk industri atau pabrik. Atau bisa juga perumahan yang dilakukan pengembang,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo, Jumat (1/4/2022).

Kebijakan ini untuk menyokong program IP 400 di lahan pertanian yang mulai dijalankan pada tahun ini. Kunci keberhasilan penerapan konsep IP 400 adalah ketersediaan pasokan air, mekanisasi pertanian yang mumpuni dan penggunaan benih genjah, termasuk lahan pertanian yang memadai.

Lebih jauh, Widodo menambahkan Perda RTRW menjadi payung hukum dalam melindungi lahan pertanian produktif agar tak beralih fungsi pada masa mendatang. “Kami berupaya menjaga lahan pertanian produktif yang tersebar di 12 kecamatan. Pemerintah tak ingin lahan pertanian produktif diganggu dan beralih fungsi,” kata dia.

Baca juga: Harga Naik Jadi Rp12.500/L, Pengguna Pertamax di Sukoharjo Thele-Thele

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Heri Budi Prihananto, menyatakan lahan pertanian produktif di Sukoharjo seluas 23.742 hektare yang tersebar di 12 kecamatan. Sawah produktif tidak boleh dialihfungsikan sesuai UU No. 41/2009 Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Tersebar di 167 Desa/Kelurahan

Lahan pertanian pangan berkelanjutan terdiri dari lahan pertanian basah seluas 20.814 hektare dan lahan pertanian kering seluas 2.928 hektare yang tersebar di 167 desa/kelurahan.

“Ini kewajiban pemerintah untuk menjaga lahan pertanian produktif guna menjaga surplus padi di atas 125.000 ton setiap tahun. Jika tak dilindungi otomatis tingkat produksi padi merosot akibat maraknya alih fungsi lahan pertanian,” ujar dia.

Baca juga: Gaib! Minyak Goreng Curah Langka di Pasaran Sukoharjo

Heri menyebut konversi lahan pertanian untuk permukiman, pembangunan infrastruktur dan industri terjadi di kawasan satelit atau daerah penyangga Kota Solo seperti Kecamatan Kartasura, Baki, dan Mojolaban pada beberapa tahun lalu.

Pemerintah lantas melakukan kajian di sektor pertanian saat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) RTRW. Kini, Perda RTRW menjadi landasan hukum dalam melindungi dan menjaga lahan pertanian produktif di Sukoharjo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya