SOLOPOS.COM - Tim Satpol PP Kota Semarang saat menggelar operasi yustisi penegakkan aturan PPKM pada sebuah kafe di kawasan Pedurungan, Jumat (16/1/2021) tengah malam. (Istimewa-Satpol PP Kota Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Usaha karaoke di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), disegel lantaran nekat buka hingga tengah malam.

Hal ini menunjukkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) yang telah berlangsung hampir sepekan, belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada Jumat (15/1/2021) malam, tim operasi gabungan yang melaksanakan operasi yustisi penegakan Peraturan Wali Kota Semarang No.1/2021 tentang PPKM masih mendapati sejumlah tempat usaha maupun hiburan malam yang beroperasi melebihi batas.

Pakar: Kekebalan Tak Tercapai Jika Masih Ada yang Ragu Vaksin Covid-19

Satu di antaranya adalah tempat karaoke yang berada di Jl. Dargo Blok A No.14, Semarang Timur. Tempat karaoke itu masih beroperasi hingga pukul 23.50 WIB.

Padahal sesuai aturan PPKM, tempat usaha termasuk karaoke diizinkan buka namun hanya boleh sampai pukul 21.00 WIB. Lantaran itu, tempat karaoke di Semarang itu pun ditutup secara paksa dan disegel oleh tim gabungan yang menggelar operasi yustisi.

“Tempat karaoke itu kami segel karena melanggar batas jam operasional yang diterapkan pada masa PPKM ini,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Fajar Purwoto, kepada Semarangpos.com, Jumat.

10 Berita Terpopuler : Sosok Viral Pasutri Pedagang Satai hingga Wonogiri Zona Merah

Rumah Makan Padang Ditutup

Selain tempat karaoke, Satpol PP Kota Semarang juga menutup secara paksa enam tempat usaha lainnya dalam operasi itu. Keenam tempat usaha itu tiga di antaranya restoran atau rumah makan padang, warung burjo, kafe, dan toko handphone.

“Total ada tujuh tempat yang kita segel. Selain itu ada sekitar 42 PKL yang kami tertibkan. Ke-42 PKL itu tersebar di tiga kecamatan, yakni Semarang Selatan, Semarang Timur, dan Pedurungan,” jelas Fajar.

Fajar mengakui jika masih banyak warga yang melanggar aturan PPKM, meskipun pelaksanaan PPKM sudah berjalan hampir sepekan sejak 11 Januari 2021. “Oleh karena itu, kita terus gencarkan operasi yustisi. Operasi kami gelar setiap hari,” tutur dia.

9 Tahun Lalu, Pesawat Garuda Tembus Badai Es & Mendarat di Bengawan Solo Serenan Klaten

Fajar mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap aturan PPKM. Jangan sampai ada lagi tempat karaoke di Semarang yang disegel karena tidak tertib. Hal itu dilakukan demi menekan laju persebaran Covid-19 di Kota Semarang yang terus melonjak.

Data siagacorona.semarangkota.go.id per Sabtu (16/1/2021), kasus Covid-19 di Kota Semarang telah mencapai angka 24.210. Perinciannya, 1.021 kasus aktif, 21.260 kasus sembuh, dan 1.929 kasus kematian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya