SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi . (Youtube—hendrarprihadi)

Solopos.com, SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan pegawai non-ASN yang melanggar larangan mudik saat Lebaran lalu.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin (31/5/2021), mengatakan pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan surat edaran tentang larangan mudik bagi ASN maupin non-ASN.

Promosi Siap-Siap Beli Tiket Mudik Lebaran, BRI dan Citilink Gelar Online Travel Fair

"Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan suarta edaran," katanya.

Dalam surat edaran tersebut, kata dia, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan. Sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.

Baca juga: RS di Semarang Siap Tampung Pasien Covid-19 Kudus

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, kata dia, antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang. "Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang," katanya dilansir Antaranews.com.

Selain memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, 185 PNS Pemkot Semarang dijatuhi sanksi. Yakni tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan. Ia menegaskan larangan mudik sudah disampaikan kepada masyarakat umum maupun pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bahkan mengimbau warganya untuk tidak mudik Lebaran 2021 meskipun sebatas mudik lokal atau dalam wilayah aglomerasi. Hal itu disampaikan wali kota yang akrab disapa Hendi itu menyusul keputusan pemerintah pusat yang melarang adanya mudik lokal selama masa pelarangan mudik, 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Naik BRT Trans Semarang, Difabel Cukup Bayar Rp1.000

Cegah Penularan

“Selama rentang waktu larangan mudik, dia [masyarakat] harus tetap di Semarang. Kalau pemerintah pusat tanpa pengecualian, pemerintah provinsi juga, masa kita ada pengecualian. Kan enggak elok,” tutur Hendi di kantornya, Jumat (7/5/2021).

Hendi menyatakan peraturan larangan mudik, termasuk mudik lokal sudah final. Hal itu diputuskan demi mencegah potensi penularan Covid-19 yang berpotensi dibawa pemudik. "Kita memperhatikan hal yang lebih besar supaya tidak terjadi persebaran Covid-19 yang meluas dari orang-orang yang datang dari luar wilayah,” imbuhnya.

Hendi juga meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk mematuhi aturan tersebut. Selama larangan mudik, mereka dilarang ke luar Kota Semarang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya