SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mandatangi lokasi Benteng Kartasura yang dijebol. Bupati terlibat adu mulut dengan pembeli tanah yang menjebol di lokasi perusakan tembok kawasan Baluwarti, di bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (23/4/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO – Ketegangan terjadi saat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mandatangi lokasi benteng yang dijebol. Bupati terlibat adu mulut dengan pembeli tanah yang menjebol benteng tersebut di lokasi tembok kompleks Baluwarti di bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (23/4/2022).

Dalam Kunjungan tersebut, Bupati Etik, mengatakan kepada penjebol, seharusnya pihak pembeli tanah turut peduli dengan lingkungan sekitar, apalagi cagar budaya. Dia menyampaikan kekecewaannya atas perusakan yang telah dilakukan. Dia juga menyesalkan pembangunan yang terkesan terburu-buru hingga merugikan banyak pihak. Apalagi beralasan membersihkan lingkungan setempat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kan ada warga masyarakat mbuk ayo diresiki [ayo kita betsihkan] bareng warga masyarakat kan juga bisa,” kata Bupati Etik dengan nada setengah tinggi.

Bupati Etik juga memberikan saran agar warga masyarakat turut nguri-uri budaya dengan membersihkan melalui kerja bakti bersama setiap pekan. Dia juga menanyakan terkait kelengkapan ijin dari pihak pembeli lahan sebelum melakukan pembangunan.

“Ini saya sayangkan panjenengan kok langsung gempur, tanya dulu ke RT, kelurahan, kecamatan. Apalagi hanya untuk melewatkan alat masuk. Kan ada pintu lain. Komunikasi gitu lho pak,” katanya kepada penjebol.

Baca Juga: BPCB Jateng: Benteng Keraton Kartasura yang Dibongkar Harus Dipugar

Sembari mencurahkan kekesalannya Bupati Etik juga sempat menyebut kalau pun di bangun ulang oleh penjebol, tidak akan bisa sama persis dengan sebelumnya.

Di tengah dialog tersebut Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Siti Laela, juga terlihat melakukan perdebatan dengan penjebol terkait sosialisasi dari dinas terkait kawasan cagar budaya.

Pihak penjebol menyebut ketidaktahuannya mengenai kawasan tembok lantaran minimnya sosialisasi dari dinas terkait. Tak hanya itu penjebol mengatakan lokasi tersebut tak terawat dan tak ada pendanaan. Bahkan dia mengatakan perawatannya memakai dana kas RT setempat.

Dalam waktu sekitar lima hingga sepuluh menit silang pendapat itu, juga turut hadir Camat Kartasura, Kodim 0726/Sukoharjo, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jateng, Komandan Koramil Kartasura, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, dan warga masyarakat yang turut memadati lokasi yang berada di pinggir jalan itu.

Baca Juga: Ketua RT Ngaku Tak Tahu Pembeli akan Bongkar Benteng Keraton Kartasura

Diberitakan sebelumnya, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, kecewa mendengar kasus penjebolan benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT002/RW010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Bupati mempertanyakan status sertifikat tanah di keraton tersebut dan minta penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.

“Saya tanyakan juga kenapa tanah yang ada di dalam keraton ada sertifikatnya. Kalau tanah di dalam Keraton kan biasanya tidak bisa bersertifikat. Biasanya hanya menempati bangunan jadi magersari ya istilahnya. Makanya nanti biar dilihat ditelusuri asal-usul sertifikat itu bagaimana,” jelasnya saat hadir mengecek lokasi, Sabtu (23/4/2022).

Bupati Etik menyebut Kapolres Sukoharjo sudah membuka penyelidikan soal status sertifikat tanah di dalam Keraton Kartasura berkoodinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terutama soal asal usul kepemilikan tanah.

Baca Juga: Luluh Lantak Sejak Geger Pecinan, Yang Tersisa dari Keraton Kartasura

Terpisah, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan akan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait sanksi yang akan ditetapkan dan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus penjebolan itu.

“Karena yang diamanatkan Undang-Undang Cagar Budaya, sesuai Pasal 100 ini, [penyelidik] adalah teman-teman PPNS dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah. Maka untuk penanganan lebih lanjutnya akan di tangani PPNS. Kita akan memberikan back up, koordinasi dan asistensi sebagai mana nanti dibutuhkan,” jelasnya saat ditemui di lokasi.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Harun Ar-Rasyid, mengaku masih menyelidiki unsur-unsur pelanggaran UU Cagar Budaya.

“Kami saat ini masih pengumpulan data. Terlalu dini untuk menyimpulkan ini sudah memenuhi unsur atau tidak,” jelasnya, Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga: Polisi Serahkan Kasus Pembongkaran Benteng Keraton Kartasura ke PPNS

Dia menyebut ada berapa unsur yang harus dikaji sebelum menjatuhkan sanksi perusakan. Jika dalam tahap pengkajian memenuhi unsur, maka menurutnya pelaku dapat dijerat Pasal 105 jo Pasal 66 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Akan kita kaji, unsur-unsurnya apakah masuk pidana. Unsurnya di antaranya setiap orang, sengaja, merusak, dan cagar budaya. Empat unsur itu harus terpenuhi untuk menuju langkah berikutnya.”

Soal ada tidaknya penyelewengan atau tidak berdasarkan kepemilikan tanah, pihaknya belum bisa memastikan hal itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya