SOLOPOS.COM - Satpol PP Kota Semarang semprot warung dengan air dari mobil damkar. Aksi ini viral di media sosial Instagram. (Instagram)

Solopos.com, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bertekad menegakkan aturan PPKM darurat dengan lebih santun dan humanis.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, dalam keterangan resmi melalui rekaman video, Senin (19/7/2021).

Promosi Lewat BRInita, Kampung Hijau Kemuning Tangerang Sulap Lahan Jadi Produktif

Fajar mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan PPKM darurat. Kendati demikian, ia meminta para anggota untuk menjunjung sikap santun, sopan, dan humanis kepada masyarakat.

“Perkembangan PPKM darurat seperti ini. Maka saya minta kalian [anggota Satpol PP] tegas, santun, dan humanis,” kata Fajar dalam video berdurasi 1 menit 29 detik.

Baca juga: Ajak Warga Tetap di Rumah, Pemuda Salatiga Bagikan Bibit Sayuran

Fajar meminta anggota Satpol PP Kota Semarang mengubah pola penegakkan aturan PPKM Darurat. Jika dulu, praktik penegakkan kerap bersinggungan dan menimbulkan gesekan dengan masyarakat, pola tersebut harus diubah.

“Jangan sampai apa yang kita lakukan dipersepsikan tidak pas. Sesuaikan dengan SOP terbaru, sehingga kita bisa nyaman menjalankan tugas,” tutur Fajar.

Fajar juga meminta kepada anggotanya jika akan melakukan penyitaan barang berkomunikasi dulu dengan pemilik. Selain itu, pihak pemilik barang harus mendapatkan tanda bukti penyitaan. Agar tidak terjadi permasalah di markas Satpol PP Kota Semarang.

“Kemudian kalau ada operasi yustisi di tingkat kecamatan. Jika itu tidak berkaitan dengan PPKM mikro, maka minta laporan dulu ke pihak kecamatan untuk memberikan teguran ke pelanggaran sebanyak tiga kali. Kalau itu sudah dilakukan baru kita bisa turun tangan,” tuturnya.

Baca juga: Penjual Ikan Pesan 1 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, Terbongkar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Teguran Satpol PP Kota Semarang

Fajar menambahkan untuk sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat akan lebih dulu diberikan teguran secara lisan. Kemudian tertulis dari kecamatan dan kelurahan.

Jika pelanggar masih membandel, petugas Satpol PP  akan membubarkan kegiatan. Penutupan sementara berlaku bagi kegiatan olahraga, toko modern, kafe, restoran, dan karaoke.

Baca juga: Salut! Pengusaha Restoran di Pekalongan Ini Suplai Makanan untuk Warga Isoman

Penyitaan sarana usaha dan kartu identitas oleh petuga Satpol PP berlaku bagi pedagan kaki lima (PKL). Juga pemilik toko modern, kafe, restoran, dan tempat karaoke.

“Seluruhnya harus didahului teguran lisan dan tertulis. Jika masih bandel, baru dilakukan tindakan,” tutur Fajar.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Semarang kerap menerima kritik dan hujatan. Hal itu dikarenakan sikap dalam penegakkan aturan PPKM darurat yang dianggap arogan. Seperti melakukan penyemprotan air ke pemilik tempat usaha dan penyitaan sarana usaha.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya