SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, menunjukkan barang bukti terkait kasus pencurian dengan modus pura-pura menolong korban saat kesulitan mengambil uang di mesin ATM di Saradan, Jumat (29/4/2022). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN — Seorang wanita berusia 45 tahun bernama Sri Wahyuningsih dibekuk aparat Satreskrim Polres Madiun setelah mencuri kartu ATM dan menguras isi rekening milik korban. Gara-gara aksi wanita itu, seorang pria lanjut usia asal Desa Sebayi, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengalami kerugian hingga Rp55 juta.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, mengatakan Sri Wahyuningsih yang merupakan warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, itu melakukan aksi pencurian kartu ATM dengan modus operandi berpura-pura membantu korban yang saat itu sedang kesulitan mengambil uang di mesin ATM.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kejadian ini sendiri sebenarnya telah terjadi pada 12 November 2021. Namun, kami baru berhasil menangkapnya dua hari lalu. Karena memang pelaku ini selalu berpindah-pindah domisili,” kata dia saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres setempat, Jumat (29/4/2022).

Anton menyampaikan kejadian itu bermula saat korban bernama Parto Paeran, 68, hendak mengambil uang di aTM BRI Unit Saradan pada Jumat (12/11/2022). Saat itu, korban mengalami kesulitan mengambil uang tunai dari mesin ATM.

Baca Juga: Petasan Meledak di Madiun, 4 Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka

Pada waktu itu, pelaku juga di ruang mesin ATM tersebut menawarkan diri untuk membantu korban untuk mengambil uang. Namun, saat dibantu tetap tidak bisa.

“Waktu itu, pelaku menanyakan apakah ada uang di rekening itu. Korban menyampaikan ada uang tunai sekitar Rp50 juta. Kemudian pelaku menanyakan nomor PIN kartu ATM. Korban pun memberitahunya,” terangnya.

Setelah mengetahui ada uang di dalam kartu ATM tersebut, pelaku selanjutnya menukar kartu ATM. Berhasil menukar kartu ATM itu, kemudian pelaku meninggalkan korban sendirian di ruang mesin ATM.

“Jadi kartu ATM milik korban ditukar dengan kartu ATM milik Mujiono [mantan suami pelaku] yang sudah tidak ada saldonya,” terangnya.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Tempat Wisata di Madiun saat Libur Lebaran 2022

Pelaku beberapa kali melakukan transaksi pengambilan uang di berbagai tempat dengan nominal uang tarikan yang berbeda-beda.

Pada akhir November 2021, istri korban bernama Sutinem mendatangi kantor BRI Unit Saradan untuk mengurus kartu ATM yang telah terblokir karena salah memasukkan PIN sebanyak tiga kali. Hingga akhirnya Sutinem terkejut saat mengetahui saldo rekeningnya tersisa Rp4 juta. Padahal sebelumnya ada Rp59 juta.

“Kemudian baru diketahui kartu ATM yang dibawa korban bukan miliknya tetapi atas nama Mujiono,” kata dia.

Setelah sadar menjadi korban pencurian, korban pun mendatangi Polres Madiun untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Atas tindakannya, pelaku akan dikenai PAsal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya