SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi (tengah), saat gelar perkara bersama Pangdam IV/Diponegoro di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol. Ahmad Luthfi, menyebut anggota TNI Yon Arhanud 15 Semarang, Kopda Muslimin atau M, setidaknya sudah empat kali melakukan percobaan pembunuhan terhadap istrinya, Rina Wulandari, 34. Sebelum menyewa pembunuh bayaran menembak istrinya, Kopda M diketahui juga pernah berusaha menghabisi nyawa istrinya dengan memberikan minuman beracun.

Hal itu disampaikan Kapolda Jateng saat menggelar jumpa pers terkait kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022). Menurut Kapolda sebelum peristiwa penembakan, Kopda M juga pernah merencanakan pembunuhan istrinya sebanyak tiga kali yakni meracuni istri, memerintahkan orang melakukan pencurian, dan bahkan melakukan santet kepada sang istri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dari pelaku yang telah diperiksa, suami sudah memerintahkan [membunuh istri] tidak hanya penembakan. Satu bulan lalu, ia juga memerintahkan untuk meracuni istri, kedua mencuri dengan target istri, dan ketiga melakukan santet. Tapi itu [percobaan pembunuhan] belum kami kroscek ke suami korban [Kopda M] karena masih dalam pencarian,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

Luthfi mengatakan kasus penembakan terhadap istri anggota TNI terjadi pada Senin (18/7/2022) di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang. Lima tersangka sudah diamankan dalam kasus ini yang terdiri dari eksekutor maupun penyedia senjata api.

Kelima pelaku itu yakni Sugiyono alias Babi, Supriyono, Agus Santoso, Ponco dan Dwi Sulistyono. “Sugiyono alias Babi merupakan eksekutor penembakan di lokasi kejadian. Sedangkan Dwi berperan sebagai penyedia senjata api (senpi). Itu (senpi) transaksi pembelianya senilai Rp3 juta,” jelas dia.

Baca juga: Terkuak! Motif Anggota TNI di Semarang Bayar Orang untuk Tembak Istri

Lebih lanjut, pada Senin pukul delapan suami korban dan para tersangka mematangkan perencanaan penembakan tersebut di lokasi kejadian. Termasuk menyuruh pelaku mengikuti korban yang berangkat dari rumah untuk menjemput anaknya pulang sekolah.

“Saat di depan rumah, Sugiyono alias Babi ini yang menembak korban dua kali,” terang dia lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH dengan barangsiapa sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain karena pembunuhan direncanakan dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya