SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual (Freepik)

Solopos.com, BANGKALAN — Seorang pria yang menganiaya dan memerkosa anak angkatnya yang masih di bawah umur di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Tersangka memerkosa korban sudah berkali-kali.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan pelaku yang ditangkap itu berinisial MM, warga Kecamatan Tanjung Bumi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“KAsus ini terungkap setelah korban berhasil kabur dari rumah ayah angkatnya menceritakan kejadian yang dialami kepada kerabatnya, lalu melaporkan ke Polres Bangkalan,” kata Wiwit, Senin (23/1/2023).

Tersangka MM tidak hanya memerkosa korban, tetapi juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Rudapaksa yang terakhir dilakukan pada 2 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres menyampaikan tersangka memukul korban dengan sepotong kayu hingga mengakibatkan anak angkatnya yang masih berumur 14 tahun itu mengalami luka memar pada pergelangan tangan kanan, lengan kiri di atas siku, betis kaki kanan betis kaki kiri, dan sebelah kiri, hingga pinggang sebelah kiri.

“Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kekerasan fisik yang dilakukan tersangka kepada korban ini sudah lebih dari enam kali,” katanya.
Wiwit menuturkan korban yang merupakan anak angkat tersangka MM ini mengalami kekerasan seksual di antaranya terjadi pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka menarik paksa korban ke dalam kamar dan kemudian melakukan perkosaan hingga 10 kali.

Selanjutnya pada 2 Januari 2023 korban meninggalkan rumah menemui salah satu keluarganya. Korban menceritakan semua yang dilakukan ayah angkatnya, MM.

“Korban ini diangkat sebagai anak oleh tersangka sejak kecil. Akan tetapi, saat berusia hampir 14 tahun, tersangka melakukan pencabulan dan kekerasan fisik,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya