SOLOPOS.COM - Ilustasi penyekapan (Freepik)

Solopos.com, SLEMAN — Perbuatan sadis dilakukan seorang pria asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang nekat dan menyekap teman kencan, seorang perempuan yang baru dikenal melalui aplikasi percakapan. Tak hanya itu, pelaku juga berusaha menghabisi nyawa rekan korban yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Wahyu Aji Wibowo, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/10/2022) malam, sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kamar indekos di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Pelaku berinisial MW, 30, warga Kalasan, yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek daring.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Peristiwa itu berawal dari MH yang membuat janji untuk berkencan dengan korban, P, 19, warga Kendal, Jawa Tengah (Jateng), melalui aplikasi percakapan pukul 20.00 WIB. Keduanya kemudian sepakat bertemu di lokasi kejadian pada pukul 22.00 WIB.

“Sesampainya di lokasi, pelaku masuk, bercerita, dan ke kamar mandi,” jelas Wahyu, Kamis (20/10/2022).

Rupanya di kamar mandi itu, pelaku merancang niat jahatnya. Ia mengeluarkan pisau berupa kikir yang diasah dan ditajamkan untuk merampok korban.

Baca juga: Korban Pesta Miras Oplosan di Bantul Bertambah, Total Ada 3 Orang Tewas

Tersangka kemudian meminta uang dan hanphone milik korban. Pelaku juga mengikat kedua tangan dan kaki korban menggunakan lakban, serta menyumpal mulut korban dengan handuk.

“Setelah itu, MH pergi menggunakan ojek daring,” katanya.

Walau terikat, korban P rupanya masih bisa berteriak hingga membuat temannya, A, yang berada tak jauh dari kamar tersebut mengejar MH. Namun, ketika berhasil mengejar, A justru ditusuk pelaku sebanyak dua kali. Tak hanya itu, pelaku MH juga merampas sepeda motor yang digunakan A untuk kabur.

Baca juga: Pacar Ditawar Lewat Instagram, Pemuda Semarang Keroyok Penggoda

Dalam pelariannya, pelaku juga membuat pisau yang digunakan menusuk korban di wilayah Karangnongko, Maguwoharjo, Sleman. “Pisau milik tersangka sampai saat ini masih dalam pencarian,” jelas Wahyu.

Kendati demikian, pelaku akhirnya diringkus aparat kepolisian dalam pelarian di wilayah Boyolali, Jateng, Kamis (13/10/2022). Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban, sisa uang korban Rp600.000, dan motor yang dirampas dari A.

Atas perbuatan tersebut, pelaku MH pun dijerat dengan Pasal 268 dan 365 KUHP. Pelaku diancam hukuman penjara sembilan tahun hingga 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pria Sleman Ikat dan Rampok Teman Kencannya, Lalu Menusuk Saksi dengan Pisau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya