SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Freepik)

Solopos.com, MALANG — Seorang remaja putri yang tinggal di panti asuhan di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), mengalami nasib yang tragis. Setelah menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa, remaja putri itu malah disiksa.

Tindak penganiayaan terhadap remaja putri yang tinggal di panti asuhan di Kota Malang ini bahkan terekam dalam video dan tersebar di media sosial, hingga viral.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam video berdurasi dua menit 29 detik itu, sejumlah remaja yang juga masih di bawah umur tampak melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban yang masih mengenakan rok panjang berwarna biru itu pun tak kuat menahan siksaan hingga terkapar di tanah sambil menangis.

Baca juga: Dewan Pengupahan Kota Usulkan UMK Malang 2022 Jadi Rp2,994 Juta

Namun, sejumlah remaja putri lainnya terus melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menendang kepala korban. Mirisnya, semua aksi kejam itu dilakukan pelaku tanpa beban dan belas kasihan karena sambil tertawa. Dalam rekaman video yang viral itu juga terdengan suara laki-laki.

Dikutip dari Suara.com, korban diketahui merupakan anak asuh dari salah satu panti asuhan di Kota Malang. Sebelum jadi korban persekusi atau penganiayaan, remaja putri itu diduga juga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial Y, berusia 18 tahun.

Sementara itu, pelaku penyiksaan terhadap remaja putri berusia 13 tahun itu dikabarkan dilakukan oleh 8 orang, yang masih berstatus remaja atau anak di bawah umur

Dugaan kasus tindak kekerasan seksual dan penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polresta Malang pada 19 November 2021. Polresta Malang jug atelah menangkap 10 orang pelaku yang melakukan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap korban.

Baca juga: Korban Penganiayaan Kapolres Nunukan Minta Maaf, Netizen Geli

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya juga mengamankan seorang pria terduga pelaku rudapaksa atau kekerasan seksual terhadap remaja putri berusia 13 tahun.

“Kami kemarin mengamankan lebih kurang 10 orang diduga tindakan kekerasan ataupun persetubuhan,” kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, dikutip dari Suara.com, Selasa (23/11/2021).

Ke-10 orang yang ditangkap itu 8 di antaranya merupakan pelaku penganiayaan. Sementara dua orang lainnya, merupakan pelaku pemerkosaan atau kekerasan seksual terhadap korban dan istri pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya