SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, PONOROGO -- Polisi membekuk seorang pria berinisial S, 41, warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. S ditangkap anggota Reskrim Polsek Sawoo, Polres Ponorogo, setelah menipu dan menguras uang seorang perempuan yang tidak lain adalah kekasihnya.

Kapolsek Sawoo, AKP Paidi, mengatakan polisi menangkap pria yang mengaku sebagai penyiar radio swasta di wilayah Madiun itu pada Jumat (16/4/2021) di Desa Kincang Wetan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, pelaku melakukan penipuan dan membawa lari bernilai puluhan juta rupiah dari seorang perempuan berinisial DV, warga Prayungan, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Miris! Masih 16 Tahun, Remaja di Ponorogo Lakukan 17 Kali Pencurian

Dia menuturkan pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih yang mulai menjalin pertemanan pada akhir Desember 2020. Korban sebelumnya bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia dan baru pulang ke Indonesia pada Februari lalu.

“Korban baru tiba di Indonesia pada Februari lalu. Kemudian pada bulan Maret, korban berniat membangun rumah dan melibatkan pelaku dalam pembangunan itu,” jelas dia, Jumat (23/4/2021).

Kapolsek menjelaskan korban sudah telanjur percaya terhadap pelaku, sehingga tanpa berpikir macam-macam memasrahkan urusan uang kepada kekasihnya itu. Korban meminta tolong dua kali untuk mengambilkan sejumlah uang melalui ATM.

“Korban juga memberikan PIN kartu ATM-nya kepada pelaku,” ujar Paidi.

Baca juga: Hiu Paus Terdampar di Pantai Bayem Tulungagung, Warga Tak Kuat Dorong

Bukannya menjalankan amanah dari sang kekasih, pelaku justru menyalahgunakan kepercayaan itu dengan mengambil uang berlebih dan kemudian disimpan pelaku.

Struk Pengambilan Uang ATM

Sebenarnya, korban sudah meminta struk pengambilan uang ATM kepada pelaku. Namun, pelaku beralasan jika mesin ATM tidak mengeluarkan kertas struk serta kertas struk tersebut telah dibakar.

“Pada pengambilan yang pertama tanggal 20 Maret, pelaku mengatakan bahwa mesin ATM kehabisan kertas struk. Kemudian pengambilan yang kedua tanggal 25 Maret, pelaku mengatakan jika struk pengambilan telah dibakar,” terang Paidi.

Baca juga: Peringati Hari Buruh, Pemkot Madiun Gelar Lomba Perusahaan Aman dan Sehat

Bukan hanya itu, pelaku ternyata juga sempat mengambil uang senilai Rp10 juta pada tanggal 1 April melalui kartu ATM tanpa sepengetahuan korban.

Total uang korban yang dibawa kabur pelaku ini mencapai Rp21,8 juta. Menurut pengakuannya, pelaku menggunakan uang itu untuk membeli dua unit HP, satu unit laptop, dan speaker aktif.

Lebih lanjut, Kapolsek Sawoo menjelaskan pihaknya menerima laporan dari korban pada 5 April. Petugas sempat melacak keberadaan pelaku, tetapi pelaku lihai dengan berpindah-pindah tempat.

Namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya