Solopos.com, SOLO–Vonis dan putusan hukum atau tuntutan yang ringan bagi terdakwa kasus korupsi adalah ”adegan teater” memperkuat korupsi. Dalam ranah gerakan pemberantasan korupsi, tuntutan yang ringan, vonis yang ringan, dan putusan banding atau kasasi yang meringankan adalah racun bagi pemberantasan korupsi.
Pemidanaan yang salah satunya bertujuan memunculkan efek jera tak akan efektif ketika tuntutan hukuman yang diajukan dan pidana yang dijatuhkan hanya ringan. Fakta demikian ini terlihat nyata dalam putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap dua terdakwa kasus pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung, yaitu Djoko Soegiarto Tjandra dan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.