SOLOPOS.COM - Piala Dunia 2014 (Dok/JIBI)

Solopos.com, SEMARANG–PT. Nonbar selaku koordinator tunggal hak siar tayang World Cup 2014 untuk commercial area di Indonesia melaporkan lima hotel di Kota Semarang ke Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Perwakilan PT. Nonbar Regional Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tubagus Aria mengatakan lima hotel tersebut telah menyiarkan gelaran Word Cup 2014 tanpa izin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami terpaksa melaporkan lima hotel di Semarang yakni Gumaya Towel Hotel, Horison Hotel, Pandanaran Hotel, New Metro Hotel, dan Dalu Hotel ke Polda Jateng,” katanya kepada wartawan seusai melaporkan ke Mapolda Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (14/10/2014).

Sebelum menempuh jalur hukum, lanjut dia sebenarnya telah berupaya melakukan mediasi dengan manajemen lima hotel kelas bintang tersebut, tapi tidak mendapatkan tanggapan positif.

Padahal, sambung Tubagus, PT. Nonbar selaku koordnator tunggal hak siar tayang World Cup 2014 untuk commercial area di Indonesia berdasarkan penunjukkan oleh PT Inter Sport Marketing (ISM) selaku FIFA media rights holder sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada manajemen hotel, kafe, dan tempat hiburan lainnya.

“Melalui iklan di media nasional Kompas sudah mensosialisasi supaya kepada para pihak yang ingin menayangkan dan mengadakan kegiatan nonton bareng Piala Dunia FIFA 2014 yang bersifat komersial harus mendapat izin PT Nonbar atau PT ISM,” ungkapnya.

Selain lima hotel berbintang, imbuh Tubagus, pihaknya juga melaporkan Sun Motor ke Polda Jateng karena tanpa izin telah mengadakan nonton bareng Piala Dunia di showroom Jl. MT Haryono Nomor 1.013, Kota Semarang.

“Sebelumnya kami juga telah melaporkan 20 hotel di Bali dan 16 hotel di Jogja ke Polda setempat,” tandasnya.

Area Komersial
Kuasa hukum PT. Nonbar, Wahyu Priyanka menambahkan menayangkan siaran pertandingan Piala Dunia 2014 di kamar hotel termasuk dalam commercial area karena tamu hotel telah membayar sewa kamar.

Bila manajemen hotel tidak mengajukan izin kepada PT nonbar selaku pemegang hak ekslusif siaran pertandingan Piala Dunia 2014 merupakan pelanggaran.

“Manajemen lima hotel berbintang dan Sun Motor melanggar Pasal 49 UU Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara dan denda uang paling tinggi Rp5 miliar,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya