SOLOPOS.COM - General Manager Wealth Management BNI, Neny Asriani, memaparkan kesiapan BNI dalam menghimpun dana repatriasi hasil program tax amnesty di Alila Hotel & Resorts Solo, Selasa (26/7/2016). (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Tax amnesty, uang tebusan wajib pajak selama pengampunan pajak mencapai Rp42 miliar.

Solopos.com, SOLO–Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II mencatat uang tebusan yang masuk senilai Rp42 miliar. Oleh karena itu, untuk menyukseskan program pemerintah dan mengedukasi masyarakat, Bank Negara Indonesia (BNI) mengadakan sosialisasi ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Beteng Trade Center (BTC).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2H) Kanwil DJPJateng II, Nur Handoyo, mengungkapkan hingga akhir Agustus, wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty sebanyak 373 wajib pajak (WP) dengan nilai uang tebusan Rp42 miliar. Nilai tersebut diperoleh dari data yang dilaporkan sebanyak Rp1,85 triliun.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengungkapkan WP yang memanfaatkan pengampunan pajak ini terus bertambah dari waktu ke waktu. Peminatnya pun dari berbagai kalangan, tidak hanya pengusaha besar tapi juga pelaku UMKM. Oleh karena itu, sebagai salah satu bank yang ditunjuk untuk menampung dana repatriasi dan uang tebusan, BNI terus melakukan sosialisasi.

Pelaku UMKM di Solo cukup banyak sehingga perlu diadakan secara khusus. Dia mengatakan acara diadakan di Beteng Trade Center (BTC) karena lokasinya dekat dengan Pasar Klewer dan Pasar Gede sehingga diharapkan bisa menyasar peserta yang lebih besar. Apalagi selama ini banyak yang bertanya mengenai tax amnesty.

“Kami juga membuka booth untuk melayani konsultasi atau ingin melakukan pembayaran uang tebusan, pengelolaan, dan repatriasi sehingga layanan yang diberikan BNI bersifat one stop financial services. Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses bagi pelaku usaha. Selain itu, BNI juga siap membantu masyarakat dalam melakukan setoran pajak di 30 outlet di Soloraya,” ujar Pemimpin BNI Sentra Kredit Kecil Solo, Theresia Sri Astuti, saat ditemui wartawan di lantai II BTC, Jumat (2/9/2016).

Dia menyampaikan mengundang sekitar 100 pelaku usaha dan menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo. Tax amnesty bagi UMKM terbagi menjadi dua bagian, bagi pelaku UMKM yang melaporkan harta kekayaan hingga Rp10 miliar hanya dikenakan kewajiban membayar uang tebusan sebesar 0,5%. Apabila harta kekayaan pelaku UMKM yang dilaporkan lebih dari Rp10 miliar wajib membayar uang tebusan senilai 2% yang berlaku pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

BNI memfasilitasi pembayaran uang tebusan melalui system MPN G2 yang tersedia di BNI Direct, 1.862 outlet di dalam negeri dan enam outlet di luar negeri yaitu di Tokyo, Seoul, Singapura, Hongkong, New York, dan London. Selain itu BNI juga memiliki produk-produk yang memberikan manfaat yang menguntungkan bagi wajib pajak yang menempatkan dana repatriasi dan dana-dana lainnya. Produk-produk BNI untuk pengelolaan dana repatriasi antara lain Reksadana Pengelolaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Real Estate (DIRE/REIT), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Saham, Obligasi/Sukuk, serta produk Simpanan dan Investasi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya