SOLOPOS.COM - Warga antre untuk berkonsultasi mengenai tax amnesty di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Purwosari, Solo, Rabu (28/9/2016). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Tax Amnesty atau pengampunan pajak terus diminati para wajib pajak.

Solopos.com, SOLO — Wajib pajak (WP) yang berminat mengikuti tax amnesty atau pengampunan pajak terus bertambah menjelang berakhirnya tahap I pada akhir bulan ini. Dalam sehari, uang tebusan yang masuk di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II naik Rp126,72 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2H) Kanwil DJP Jateng II, Nur Handoyo, menyampaikan mengungkapkan jumlah WP yang membayar uang tebusan hingga Rabu (28/9) sebanyak 6.779 WP dengan nilai Rp866,93 miliar sedangkan sehari sebelumnya uang tebusan yang masuk senilai Rp740,24 miliar dari 6.173 WP.

“Penyumbang uang tebusan paling tinggi di Kanwil DJP Jateng II adalah Solo, Magelang, dan Purwokerto. Solo tetap merupakan penyumbang tertinggi, hampir setengahnya, yakni 45,7% atau Rp396,09 miliar dari 1.938 WP,” ungkap Nur saat ditemui Solopos.com, Rabu (27/9/2016).

Menurut dia, tingginya uang tebusan di Solo karena meski usaha yang dimiliki berada di luar kota tapi WP tercatat ada di Kota Bengawan. Diakuinya pengajuan tax amnesty ini mengalami kenaikan tinggi mulai pertengahan bulan ini.
Dia mengungkapkan dari WP yang mengajukan pengampunan pajak, 20% diantaranya merupakan WP badan sedangkan 80% lainnya adalah WP orang pribadi (OP). Walau begitu, uang tebusan yang berasal dari WP badan lebih besar meski dia belum bisa merinci.

Nur menyampaikan yang sudah menerima surat pernyataan pengampunan pajak sebanyak 2.098 WP. Surat tersebut yang dijadikan pegangan WP bahwa kelebihan harta telah dilaporkan sehingga tidak akan ada audit atau pemeriksaan di waktu mendatang. Dia menjelaskan surat pernyataan pengampunan pajak ini biasanya diterbitkan 10 hari setelah menerima surat pernyataan harta (SPH).

Namun diakuinya, ada beberapa yang penerbitan terlambat karena saat ini petugas sedang sibuk melayani pengajuan tax amnesty. Hal ini mengingat banyaknya antrean mendekati berakhirnya periode pertama dengan tarif uang tebusan 2%.

“Total harta yang dilaporkan di Kanwil DJP Jateng II hingga Rabu sore senilai Rp11,8 triliun,” kata Nur.

Kepala KPP Pratama Solo, Eko Budi Setyono, menyampaikan ada penambahan petugas di help desk menjadi 14 orang, bagian penerimaan 12 orang, dan 12 orang bertugas id bagian pemeriksaan. Khusus WP yang melakukan pembayaran uang tebusan di atas Rp1 miliar ada desk khusus.

“WP dengan setoran uang tebusan lebih dari Rp1 miliar mendapat privilege berupa layanan di desk khusus sebagai bentuk apresiasi,” ujar Eko.

Kemudahan lainnya adalah menyediakan anjungan tunai mandiri (ATM) mobile milik BNI yang terparkir di halaman KPP Pratama Solo bagi WP yang ingin menyetorkan uang tebusan. Selain itu, KPP Pratama Solo juga berkomitmen pemberian layanan cepat dengan penyelesaian tax amnesty maksimal tiga kali datang.

“Prediksi pada tahap II nanti pelaporan bisa lebih tinggi. Hal ini karena dana-dana besar pengurusan untuk repatriasi biasanya butuh waktu,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya