SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengelolaan uang dan penghindaraan pajak. (istockphoto.com)

Solopos.com, JAKARTA — Nilai utang investasi atau komitmen pemerintah yang belum direalisasikan dari pelaku usaha penerima insentif tax holiday kian melambung.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, rencana investasi oleh investor penerima tax holiday selama 2018—2022 mencapai Rp1.501 triliun. Adapun, hingga bulan ini realisasi penanaman modal hanya di angka Rp91 triliun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Artinya, terdapat Rp1.410 triliun utang investasi oleh penerima insentif tax holiday. Jumlah utang investasi itu terpantau meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Bisnis mencatat Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengantongi rencana investasi senilai Rp1.261,2 triliun dari penerima tax holiday sepanjang 2018—Oktober 2020. Namun, realisasi penanaman modal yang dilakukan oleh penerima insentif fiskal itu hanya senilai Rp27,15 triliun.

Dengan kata lain, utang investasi pada periode tersebut senilai Rp1.234,05 triliun. Adapun, insentif berbentuk tax holiday disalurkan kepada 18 kelompok industri pionir, di antaranya mesin, komponen elektronika, logam dasar hulu, kendaraan bermotor, infrastruktur ekonomi, dan ekonomi digital.

Baca Juga: Ini Dia 14 Aplikasi Investasi Populer di Indonesia

Sejalan dengan minimnya realisasi investasi penerima tax holiday itu, kalangan pelaku usaha meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi sehingga kebijakan keringanan fiskal yang disusun mendorong geliat ekonomi nasional.

Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan pemerintah juga perlu menghitung kontribusi sektor penerima tax holiday terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Dari sini akan bisa dilihat efektivitasnya, sehingga pemerintah dapat merancang formula pemberian insentif fiskal seperti apa yang lebih tepat sasaran,” kata Ajib kepada Bisnis, Senin (13/6/2022).

Ajib menambahkan, tax holiday memang menjadi salah satu magnet penarik bagi investor karena, skema ini memberikan pengurangan hingga pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Hanya, insentif tersebut juga perlu diiringi dengan kondisi iklim bisnis yang kondusif sehingga menciptakan kepastian dalam berusaha.

“Perlu diimbangi agar ekosistem bisnis bisa stabil, karena pajak hanya salah satu instrumen dalam sebuah keputusan investasi,” ujarnya.

Baca Juga: Berlaku Mulai April, Begini Penerapan Tax Holiday

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai pertumbuhan investasi memang sempat terganggu oleh pandemi Covid-19. Pandemi yang terjadi sejak 2020 silam memaksa pebisnis untuk menunda realisasi investasi lantaran meningkatnya ketidakpastian ekonomi.

Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu penyebab terbatasnya realisasi penanaman modal oleh investor penerima insentif tax holiday. Esther menambahkan, tax holiday memang menjadi salah satu senjata pemerintah yang bisa dimanfaatkan untuk mendorong investasi.

Namun, ada beberapa faktor lain yang juga tak kalah penting. Di antaranya adalah dinamika perekonomian global termasuk pandemi Covid-19, serta kemudahan berusaha yang menyangkut perizinan serta birokrasi. “Tren ekonomi global melambat karena memang dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul : Geliat Tax Holiday Loyo, ‘Utang Investasi’ Pemerintah Tembus Rp1.501 Triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya