SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) DIY Irfan Noor Riza (berdiri) ketika menjelaskan mengenai amnesti pajak di Help Desk Amnesti Pajak yang baru diresmikan di KP BEI DIY, Jogja, Senin (25/7/2016). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Tax amnesty, pengusaha di Soloraya antusias mengajukan pengampunan pajak.

Solopos.com, SOLO–Pengusaha di Soloraya beramai-ramai mengajukan tax amnesty atau pengampunan pajak yang terlihat dari banyaknya wajib pajak (WP) yang melakukan konsultasi dan menghadiri Gathering Amnesty Pajak Se-Soloraya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Solo, Eko Budi Setyono, mengatakan dalam sehari ada sekitar 40 WP yang melakukan konsultasi pengampunan pajak, baik orang pribadi (OP) maupun badan.

Menurut dia, saat ini sudah ada delapan WP yang menyetor uang tebusan tapi baru satu WP yang disetujui. WP OP tersebut melaporkan harta yang belum tercatat senilai Rp6 miliar dengan nilai uang tebusan Rp120 juta.

Tingginya animo masyarakat ini juga terlihat dari banyaknya WP yang mengikuti Gathering Amnesty Pajak Se-Soloraya yang diadakan di The Sunan Hotel Solo, Selasa (2/8/2016). Pada kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jateng II mengundang 1.500 WP tapi yang datang mencapai 1.600 WP. Tercatat sudah ada 12 WP yang mengajukan tax amnesty dengan uang tebusan yang sudah disetor senilai Rp950-an miliar.

“Kami perkirakan akhir Agustus dan awal September, WP yang konsultasi dan mengajukan tax amnesty akan semakin banyak. Oleh karena itu, help desk akan ditambah dari delapan menjadi 16 supaya tidak terjadi banyak penumpukan,” ungkap Eko saat berbincang dengan Solopos.com di Griya Solopos, Selasa.

Pengurusan tax amnesty ini dinilai cukup mudah dan cepat karena hanya membutuhkan waktu setengah jam hingga satu jam. Namun biasanya yang membuat lama adalah memenuhi persyaratan. Menurut dia, potensi pengampunan pajak di Solo sangat besar karena diyakini cukup banyak WP yang menyimpan dananya tidak hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri. Penggalian potensi dana yang terdapat di luar negeri salah satunya dilakukan dengan mempelajari data Panama Papers.

Eko mengatakan ada WP yang menyatakan akan mendeklarasikan hartanya yang ada di luar negeri. Namun diharapkan tidak hanya mendeklarasikan tapi juga repatriasi pajak (dana dari luar negeri dibawa masuk ke dalam negeri).

Kepala DJP Kanwil Jateng II, Lusiani, mengatakan meski potensi tax amnesty besar tapi hal ini tidak berpengaruh terhadap target pajak. Menurut dia, target penerimaan negara dari Kanwil Jateng II tetap Rp12,345 triliun. Meski begitu, diharapkan program pemerintah ini mampu mendongkrak penerimaan mengingat tahun lalu hanya tercapai 87% dari target Rp10 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya