SOLOPOS.COM - Sebanyak 400 wajib pajak Kulonprogo mengikuti sosialisasi amnesti pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Wates di King’s Hotel Convention Hall, Wates, Kamis (18/8/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Tax amnesty membuat UMKM di Solo tertarik ikut program pemerintah.

Solopos.com, SOLO–Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo gencar melakukan sosialisasi ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak dan pajak final satu persen. Salah satu yang menjadi sasaran sosialisasi adalah pedagang di Pasar Klewer.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala KPP Pratama Solo, Eko Budi Setyono, menyampaikan pelaku UMKM sangat tertarik dengan program pengampunan pajak. Sosialisasi yang dibagi menjadi empat gelombang ini pun biasanya selalu ramai didatangi oleh pelaku UMKM. Pembagian ini dilakukan karena keterbatasan kapasitas ruangan.

Tak hanya di Pasar Klewer, pelaku asosiasi UMKM yang ada di wilayah Solo bagian utara beberapa waktu lalu juga minta diadakan sosialisasi tax amnesty. Bahkan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh pelaku UMKM yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Menurut dia, pelaku UMKM yang sudah memanfaatkan tax amnesty ini juga cukup tinggi.

“Sampai hari ini [Selasa (23/8/2016)] uang tebusan yang masuk ke KPP Pratama Solo senilai Rp26 miliar. Dana yang masuk tersebut tidak hanya berasal dari wajib pajak [WP] besar dengan uang tebusan 2% dari harta tapi ada juga yang berasal dari UMKM dengan uang tebusan 0,5% untuk dana UMKM yang dilaporkan kurang dari Rp10 miliar,” ungkap Eko saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Dia mengungkapkan pedagang pasar tradisional memang menjadi salah satu sasaran sosialisasi. Apalagi cukup banyak pedagang yang belum memiliki NPWP dan membayar pajak final 1%. Dia mengatakan pedagang di Pasar Klewer banyak yang belum memiliki NPWP. Oleh karena itu, sosialisasi ini sekaligus menjelaskan mengena hak dan kewajiban WP setelah memiliki NPWP.

“Sosialisasi NPWP ke pedagang di Pasar Klewer ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemkot Solo yang mewajibkan pedagang harus memiliki NPWP supaya bisa menempati kios di Pasar Klewer apabila proses pembangunan selesai,” ujarnya.

Bahkan sosialisasi yang dilakukan tersebut merupakan permintaan dari para pedagang. Dia mengungkapkan potensi pajak final 1% dari omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun di Kota Bengawan sangat tinggi. Namun belum semua pelaku UMKM melaksanakan kewajiban tersebut.

“Ibaratnya ayam, pajak itu tidak memotong ayam yang dimiliki tapi mengambil sebagian telur yang dihasilkan. Namun banyak yang belum memahami hal tersebut sehingga kami berupaya untuk terus melakukan sosialisasi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya