SOLOPOS.COM - Aksi peringatan tax amnesty atau pengampunan pajak menjelang berakhirnya batas waktu di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, Jumat (10/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aris Wasita Widiastuti)

Tax amnesty atau pengampunan pajak diingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I segera berakhir batas waktunya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Jumat (10/3/2017), mengingatkan warga Jateng bahwa waktu pelaksanaan program tax amnesty atau pengampunan pajak segera berakhir. Peringatan itu salah satunya dilakukan dengan menggelar aksi di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kampanye ini kami lakukan mengingat pada tanggal 31 Maret ini merupakan batas akhir program amnesti pajak dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT),” kata Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Tengah I Eka Damayanti Unggianingsih di sela-sela aksi itu.

Menurut Eka Damayanti Unggianingsih, selain menggelar aksi pada masa menjelang berakhirnya program tax amnesty atau pengampunan pajak itu, Kanwil DJP Jateng I juga memperbanyak titik pelayanan pelaporan pajak. Saat ini, titik pelayanan amnesti pajak, menurutnya bukan hanya dibuka di kantor pajak pratama (KPP) tetapi juga di beberapa pusat keramaian.

“Untuk penyampaian surat pernyataan harta [SPH] kami juga membuka titik pelayanan di Java Mall dan Plasa Simpang Lima. Kami juga membuka pelayanan di kantor wilayah,” katanya.

Menurut dia, upaya jemput bola di pusat keramaian masyarakat itu cukup efektif menjaring wajib pajak (WP) yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak maupun yang ingin menyampaikan SPT. “Di tempat tersebut mereka juga bisa konsultasi. Terkait pos pelayanan ini kami meminta masing-masing KPP mulai tanggal 1 Maret membuka di daerah yang tidak terjangkau oleh KPP,” katanya.

Sebagai contoh, untuk KPP Blora membuka pos pelayanan di Cepu, KPP Pekalongan buka di Pemalang, KPP Kudus buka di beberapa titik salah satunya di Pasar Kliwon. Untuk titik pelayanan ini, lanjutnya, dibuka setiap hari dengan waktu yang telah ditentukan. Untuk hari Senin-Jumat buka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, hari Sabtu buka pukul 08.00 WIB-14.00 WIB, dan hari Minggu buka pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

Sementara itu, selain melakukan sosialisasi pihaknya juga memberikan penyuluhan berupa bimbingan teknis. Pada bimbingan teknis tersebut, pegawai pajak mengumpulkan WP yang akan mengikuti amnesti dan membimbing mereka untuk mengisi SPH. “Pada tanggal 15 Maret nanti kami juga akan buka kelas pajak di UMKM center,” katanya.

Eka berharap upaya-upaya yang dilakukan tersebut dapat menarik semakin banyak WP untuk mengikuti amnesti pajak. Selain itu, bagi yang belum menyampaiakan SPT diharapkan segera melakukan kewajibannya tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya