SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Tax amnesty atau pengampunan pajak yang ditawarkan pemerintah pimpinan Presiden Jokowi dilaksanakan maksimal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I.

Semarangpos.com, SEMARANG — Uang tebusan amnesti pajak untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I tertinggi di tingkat nasional dengan capaian Rp5,7 triliun. “Realisasi uang tebusan ini sampai dengan 19 September, kontribusinya untuk nasional sebesar 21,4 persen dari perolehan nasional, yaitu Rp26,7 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Awan Nurmawan Nuh di Semarang, Senin (19/9/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari sisi jumlah wajib pajak yang sudah mengikuti amnesti pajak untuk periode yang sama di wilayah DJP Jateng I tercatat 3.209 WP atau berkontribusi 3,8% dari WP seluruh Indonesia yang sudah mengikuti amnesti pajak dengan jumlah 84 ribu WP. Dari sisi harta yang dideklarasikan hingga Senin, untuk DJP Jateng I Rp235 triliun, dengan rincian untuk dana repatriasi Rp17,7 triliun, deklarasi luar negeri Rp45,9 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp172 triliun.

Dengan penambahan uang tebusan pada amnesti pajak tersebut, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng I sampai dengan 19 September 2016 mencapai Rp19,33 triliun atau 58% dari target penerimaan tahun 2016 ini Rp32,8 triliun. “Jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu ada pertumbuhan sebesar 33,77% untuk penerimaan pajak DJP Jateng I,” katanya.

Pihaknya optimistis dengan sisa waktu yang ada, target tersebut akan tercapai. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong WP untuk mengikuti amnesti pajak tersebut sebelum periode pertama berakhir.

Pada periode pertama amnesti pajak, memberlakukan tarif tebusan terendah dua persen. Periode pertama akan berakhir pada 30 September dan tidak diperpanjang. Oleh karena itu, pihaknya berharap para WP segera memanfaatkannya sebelum tarif tebusan meningkat menjadi 3%. “Dalam hal ini kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan amnesti pajak untuk segera menyampaikan surat pernyataan harta ke kantor pelayanan pajak terdaftar atau Kanwil DJP terdekat,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya