SOLOPOS.COM - Para wajib pajak tengah mengantre di salah satu loket di Kanwil DJP Jateng I pada hari terakhir Tax Amnesty, Jumat (31/3/2017). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Tax Amnesty atau pengampunan pajak memasuki hari terakhir, kantor pajak pun buka hingga tengah malam.

Semarangpos.com, SEMARANG — Tax Amnesty atau pengampunan pajak memasuki hari terakhir, Jumat (31/3/2017) ini. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I pun membuka pelayanan hingga tengah malam pada hari terakhir pelaksanaan program tersebut.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Hari Jumat sampai pukul 12.00 WIB malam. Permintaan lebih dari jam tersebut tidak kami layani, tetapi pada hari terakhir ini kami memberlakukan kondisi luar biasa,” kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Irawan di Semarang, Jumat.

Kondisi luar biasa tersebut artinya jika pada pukul 23.00 WIB-24.00 WIB masih banyak wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty atau pengampunan pajak maka hanya akan diberikan tanda terima. Selanjutnya pemeriksaan berkas akan dilakukan pegawai pajak di hari selanjutnya.

Irawan mengatakan khusus di periode tiga pelaksanaan program Tax Amnesty atau pengampunan pajak, sudah ada 17.500 wajib pajak yang mengikuti,12.000 di antaranya berasal dari pelaku UMKM, sedangkan sisanya adalah WP badan dan orang pribadi.

Dari sisi uang tebusan, Irawan mengatakan sejauh ini khusus di periode tiga sudah mencapai Rp461 miliar. Pihaknya menargetkan jumlah uang tebusan yang terkumpul bisa mencapai Rp500 miliar. “Jadi masih kurang sekitar Rp40 miliar. Saya optimistis target dapat tercapai karena sejauh ini antusiasme WP mengikuti amnesti pajak khususnya di hari terakhir ini cukup tinggi,” katanya.

Sementara itu, dari sisi realisasi sejauh ini Rp300 miliar di antaranya berasal dari UMKM. Artinya, khusus pada periode tiga ini UMKM memberikan kontribusi yang sangat besar.

Sedangkan secara keseluruhan pencapaian uang tebusan dari periode satu hingga saat ini khusus di Jawa Tengah I mencapai Rp8,6 triliun. Realisasi paling banyak dibukukan pada pelaksanaan Tax Amnesty atau pengampunan pajak periode pertama yaitu sekitar Rp7,9 triliun.

Dia mengatakan kebanyakan WP badan maupun OP memanfaatkan program amnesti pajak periode pertama karena pada saat itu uang tebusan masih kecil yaitu 2%, sedangkan pada periode ketiga ini sebesar 5%.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya