SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/areamagz.com)

Tax amnesty atau pengampunan pajak disebut Presiden Jokowi bukan ampunan untuk koruptor.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) lantas bukan berarti ampunan bagi koruptor dan pelaku tindak pidana pencucian uang.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Presiden mengatakan memang pengampunan pajak atau tax amnesty merupakan langkah besar dan upaya terobosan untuk menyelesaikan persoalan perpajakan. Tax amnesty, lanjutnya, memiliki tujuan jelas yakni pemerintah menginginkan agar pengampunan pajak bermanfaat nyata bagi kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan perusahaan, orang-perorangan, atau kelompok.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya juga ingin menegaskan, tax amnesty ini bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan terhadap aksi pencucian uang. Tidak. Tapi yang kita inginkan adalah, yang kita sasar para pengusaha yang menempatkan hartanya di luar negeri, khususnya di negara tax haven,” katanya saat membuka Pencanangan Program Pengampunan Pajak, di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (1/7/2016).

Presiden juga ingin mengajak pelaku usaha agar membawa dana yang diparkir di luar negeri kembali ke Tanah Air dengan adanya payung hukum UU Tax Amnesty tersebut. Jokowi menambahkan setelah adanya beleid tax amnesty, maka nanti akan ditindaklanjuti dengan revisi UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, revisi UU Pajak Pertambahan Nilai, dan revisi UU Pajak Penghasilan.

“Kita ingin negara kita kompetitif dalam hal perpajakan. Kalau negara lain melakukan dan menjadi daya tarik, kita juga bisa melakukan itu. Jadi tidak berhenti di UU Tax Amnesty. Ada tindak lanjutnya. Kalau tidak seperti itu, negara kita tidak akan bisa kompetisi dan bersaing dengan negara lain,” katanya.

Kepala Negara menegaskan tax amnesty tidak semata pengampunan pajak, tetapi repatriasi aset yakni pengembalian aset yang ada di bank luar negeri. Diharapkan, para pemilik aset itu bisa menaruh kembali asetnya di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya