SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua dari kiri), Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kedua dari kanan), dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kanan) menghadiri Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/8/2016) malam. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Masih ada Rp76,6 triliun harta yang diparkir di luar negeri meskipun sudah dideklarasikan dalam tax amnesty.

Solopos.com, JAKARTA — Realisasi repatriasi harta ke Tanah Air masih kurang dari setengah dari nilai yang dalam komitmen. Dari jumlah tersebut, mayoritas harta masih berbentuk dolar Amerika Serikat (AS) dan tidak dikonversikan ke rupiah.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Dari total komitmen harta repatriasi senilai Rp143,68 triliun hingga, Selasa (13/12/2016) pukul 16.00 WIB, harta yang secara riil masuk ke dalam negeri per akhir November baru mencapai 46,7% atau senilai Rp67,08 triliun. Masih ada sekitar Rp76,60 triliun masih terparkir di luar negeri.

Data Ditjen Pajak (DJP) menunjukkan harta senilai Rp67,08 triliun itu terbagi atas beberapa mata uang dengan enam porsi terbesar. Paling besar adalah dolar AS, disusul rupiah, dolar Singapura, dolar Australia, yen, dan euro.

Mayoritas harta yang terlapor di 21 bank gateway tersebut masih dalam dolar AS dengan nilai US$3,48 miliar. Jika menggunakan hitungan nilai tukar rupiah senilai Rp13.640 per dolar AS – seusai Keputusan Menteri Keuangan No. 61/KM.10/2015 – nilai tersebut mengambil porsi 71,77% dari total dana yang sudah direpatriasi.

“Iya [dolar AS mendominasi]. Mereka memasukkan dana sesuai denominasi tersebut. Memang dimungkinkan untuk itu, jadi tidak wajib dikonversi ke rupiah,” ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Selasa (13/12/2016).

Dalam Undang-Undang (UU) No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, pilihan ini terbuka bagi wajib pajak (WP). Perhitungan konversi ke rupiah dengan patokan kurs akhir tahun pajak 2015 hanya digunakan untuk menghitung nilai uang tebusan.

Hestu pun tidak menjelaskan lebih lanjut hasil analisis terkait performa harta repatriasi tersebut. Pihaknya hanya memastikan hingga saat ini semua komitmen yang sudah diberikan WP untuk mengalihkan harta yang selama ini diparkir di luar negeri, masuk ke Indonesia masih 100%.

Waktu realisasi pengalihan harta sepenuhnya diserahkan kepada WP. Dari pemerintah, sambungnya, tetap memegang pada ketentuan yang ada di dalam UU. Dalam pasal 13 beleid amnesti pajak disebutkan ketentuan mengenai perlakuan khusus atau fasilitas pengampunan pajak tetap berlaku bagi WP yang batal melalukan repatriasi.

Namun, terhadap harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada tahun pajak 2016. Dengan demikian, ada pengenaan pajak dan sanksi terhadap penghasilan tersebut sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan. Uang tebusan yang telah dibayar diperhitungkan sebagai pengurang pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya