SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kanan) menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak dari Plt Kepala Kanwil DJP Jateng I, Dasto Ledyanto, di Ruang Rapat Gedung B Lantai IV Kantor BPPD Jateng, Semarang, Senin (16/1/2017). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Tax Amnesty diserukan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, pada para PNS di lingkungan Pemprov Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo ternyata selama ini belum mengikuti program Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Orang nomor satu di lingkungan Pemprov Jateng itu pun berencana mengikuti program pemerintah itu pada tahap ketiga yang akan berakhir 31 Maret 2017 nanti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keinginan untuk mengikuti program Tax Amnesty itu disampaikan Ganjar saat acara Sosialisasi Amnesti Pajak kepada Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Jateng di Ruang Rapat Lantai IV Gedung B Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng, Senin (16/1/2017).

Selain akan mengikuti program itu, ia juga mengajak para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jateng turut serta dalam Tax Amnesty.

“Ternyata banyak jugaa yang belum ikut [PNS Jateng]. Tahu begini dari kemarin kita deklarasikan ikut. Kan kena biayanya lebih murah, yakni 2%,” ujar Ganjar dalam pidatonya pada acara itu.

Ganjar mengaku sebenarnya sejak dulu ingin mengampanyekan program Tax Amnesty kepada para PNS Pemprov Jateng. Namun, saat itu ia berpikir tidak perlu karena para PNS di Pemprov Jateng sudah mengumpulkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT).

“Tapi, ternyata ikut Tax Amnesty juga tambah baik. Artinya semua harta kita sejak 2015 bisa dideklarasikan. Itu kan jadi keuntungan kita juga,” ujar Ganjar.

Ganjar menambahkan dengan mengikuti Tax Amnesty seluruh PNS di lingkungan Pemprov Jateng jadi terbebas dari tanggungan pajak. Selain itu, dengan mengikuti Tax Amnesty para PNS Jateng juga ikut menyukseskan program pemerintah.

“Kan nanti hasil dari Tax Amnesty yang diberikan kepada negara juga diberikan kepada daerah-daerah juga,” beber Ganjar.

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I, Dasto Ledyanto, menyebutkan hasil yang diterima Kanwil DJP Jateng satu dari Tax Amnesty hingga berakhirnya tahap II pada 31 Desember 2016 lalu mencapai RP7,8 triliun.

“Total selama tahun 2016 kemarin kamu mampu meraih pendapatan dari pajak Rp29,8 triliun atau 90,9% dari target yang ditetapkan. Dari jumlah penerimaan pajak sebesar itu Rp7,8 triliun berasal dari Tax Amnesty tahap I hingga tahap II yang berakhir 31 Desember 2016,” ujar Dasto.

Dengan ikut sertanya para PNS di lingkungan Pemprov Jateng pada Tax Amnesty itu Dasto pun berharap penerimaan pajak di Jateng wilayah I yang meliputi Semarang Raya, Keresidenan Pati dan Keresidenan Pekalongan bisa terdongkrak. Maklum, tahun lalu target yang ditetapkan pada Kanwil DJP Jateng I tak tercapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya