SOLOPOS.COM - Dosen FISIP UNS Sri Hastjarjo (memegang mik) dan Petugas Kanwil DJP Jateng II Ishak Purnomo (kiri) , Budi Setiawan, dan Pemred Solopos Suwarmin (kanan) tampil sebagai pembicara dalam workshop Amnesti Pajak bersama Wartawan di The Sunan hotel, Solo, Selasa (27/9). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Tax amnesty, tiga kota di Jateng menyumbang penerimaan uang tebusan terbesar di DJP Jateng II.

Solopos.com, SOLO–Wajib pajak (WP) yang memanfaatkan tax amnesty atau pengampunan pajak terus meningkat hingga 5.202 WP dengan nilai uang tebusan Rp615,45 miliar. Penyumbang penerimaan uang tebusan tersebut paling banyak berasal dari Solo, Magelang, dan Purwokerto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2H) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II, Nur Handoyo, mengungkapkan uang tebusan yang masuk mengalami penambahan yang signifikan menjelang berakhirnya tahap satu pada akhir bulan ini. Uang tebusan yang masuk pada pertengahan bulan lalu sebanyak Rp197,5 miliar telah naik lebih dari tiga kali lipat hingga Selasa (27/9/2016) pagi.

“Penyumbang uang tebusan paling tinggi di Kanwil DJP Jateng II adalah Solo, Magelang, dan Purwokerto sedangkan yang cukup rendah ada di Purworejo, Purbalingga, dan Boyolali. Solo tetap merupakan penyumbang tertinggi dengan capaian hingga 30%,” ungkap Nur saat ditemui wartawan seusai acara Gathering dan Workshop Amnesty Pajak di The Sunan Hotel Solo yang merupakan kerja sama antara Kanwil DJP Jateng II dengan Harian Umum (HU) Solopos dan Solopos FM, Selasa (27/9/2016).

Menurut dia, tingginya uang tebusan di Solo karena meski usaha yang dimiliki berada di luar kota tapi WP tercatat ada di Kota Bengawan. Diakuinya pengajuan tax amnesty ini mengalami kenaikan tinggi sekitar dua pekan terakhir.

Dia mengungkapkan dari WP yang mengajukan pengampunan pajak, 20% di antaranya merupakan WP badan sedangkan 80% lainnya adalah WP orang pribadi (OP). Walau begitu, uang tebusan yang berasal dari WP badan lebih besar meski dia belum bisa memerinci.

Menurut dia, dari 5.202 WP yang membayar uang tebusan, baru sekitar 2.000 WP yang memperoleh surat pernyataan pengampunan pajak. Surat tersebut yang dijadikan pegangan WP bahwa kelebihan harta telah dilaporkan sehingga tidak akan ada pengauditan di waktu mendatang. Nur menjelaskan surat pernyataan pengampunan pajak ini biasanya diterbitkan 10 hari setelah menerima surat pernyataan harta.

Dia mengungkapkan tax amnesty merupakan peluang dan menjadi hak WP yang bisa dimanfaatkan karena menawarkan enam keuntungan, di antaranya penghapusan pajak terutang, tidak ada sanksi administrasi & pidana, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian poses pemeriksaan, dijamin kerahasiaan, dan pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Kepala Seksi Administrasi Pemeriksaan Kanwil DJP Jateng II, Budi Setiawan, mengatakan yang bisa mengikuti tax amnesty adalah WP badan, OP, pengusaha omzet tertentu, dan OP/badan yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Terdapat tiga tahap dalam pengajuan tax amnesty ini, yakni tahap I (Juli-September) dengan nilai uang tebusan 2% dari harta yang dilaporkan, tahap II (Oktober-Desember) uang tebusan 3%, dan tahap III (Januari-Maret) uang tebusan yang dikenakan 5% untuk deklaarasi harta dalam negeri.

Apabila deklarasi dilakukan di luar negeri, nilai uang tebusan yang dikenakan adalah 4% (tahap I), 6% (tahap II), dan 10% (tahap III).  Sedangkan bagi pengusaha dengan omzet khusus tarif uang tebusan yang dikenakan adalah 0,5% untuk harta yang diungkap sampai dengan Rp10 miliar. Apabila lebih dari nilai tersebut, uang tebusan senilai 2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya