SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pajak Pratama Kabupaten Bantul sedang melakukan pelayanan terhadap wajib pajak yang hendak konsultasi mengenai tax amnesty, Jumat (30/9/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Tax amnesty di DIY berhasil melebihi target

Harianjogja.com, SLEMAN-Capaian yang memuaskan diraih Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY. Jelang detik-detik terakhir penutupan Tax Amnesty atau Amnesti Pajak periode I 2016, Jumat (30/9/2016) pagi, Kanwil DJP DIY telah menerima tebusan senilai Rp273,51 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Targetnya hanya Rp47 miliar sampai akhir tahun, jadi over target ini,” kata Kepala Kanwil DJP DIY, Yuli Kristiyono di kantornya, Jumat (30/9).

Total harta sudah mencapai Rp13,6 triliun, terdiri dari dana deklarasi dalam negeri, deklarasi luar negeri, dan dana repatriasi sebesar Rp95,88 miliar. Yuli mengatakan, jumlah wajib pajak yang telah menuntaskan amnestinya mencapai 3.105 wajib pajak dan jika dibandingkan data pada akhir Agustus, jumlah tersebut naik 3.000 peserta.

Sebanyak 80% dari total wajib pajak adalah kategori Orang Pribadi. Pihaknya mengakui, untuk keikutsertaan wajib pajak kategori Badan memang masih minim, tetapi ia berharap dengan dua periode yang masih tersisa, mereka dapat memanfaatkan waktu untuk mengikuti program pengampunan pajak ini.

Berdasarkan pantauan Harianjogja.com, para wajib pajak terus berdatangan ke Kanwil DJP DIY. Beberapa di antara mereka ada yang tinggal menerima Surat Keterangan telah mengikuti amnesti pajak. Dua di antaranya adalah Direktur PT Garuda Mitra Sejati selaku pengelola Jogja City Mall (JCM), Soekeno, dan salah satu tokoh Kraton Jogja, KGPH Hadiwinoto, yang langsung menerima Surat Keterangan tersebut dari Kepala Kanwil.

Bersambung halaman 2


Gusti hadi, begitu sapaan KGPH Hadiwinoto, ini tidak menyangkal jika banyak dana pengusaha Indonesia yang parkir di luar negeri. Masing-masing dari mereka menurutnya memiliki alasan sendiri untuk tidak memulangkan hartanya, seperti alasan rate Dollar Amerika terhadap Rupiah yang tidak stabil.

Tapi menurutnya hal tersebut jangan menjadi alasan karena soal perpajakan adalah tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah. “Ini tanggung jawab pemerintah juga, bagaimana rekan yang biasa bertransaksi dengan valas ini pada waktu membayar, kursnya bisa stabil. Jadi kedua belah pihak antara pengusaha dan pemerintah harus berpikir secara seimbang,” jelasnya

Disinggung soal kerabat Kraton yang telah mengikuti Amnesti Pajak, pihaknya tidak tahu-menahu. Ia sendiri datang ke Kanwil atas nama wajib pajak Orang Pribadi. “Kalau Kraton yang mewakili bukan saya. Kualat nanti,” ungkapnya.

Ia berharap agar apa yang sudah dibayarkan pada pemerintah ini dapat dikelola dengan baik dan kerahasiaan terkait harta yang diungkap tidak bocor.

Soekeno juga mengaku lega usai menyelesaikan tahapan Amnesti Pajak yang ia jalani. “Kita terima kasih karena melalui DJP kami diberi kesempatan untuk nebus dosa,” ungkapnya.

Tidak ada perpanjangan batas akhir untuk periode I ini. Hanya saja berdasarkan kebijakan Pusat, perpanjangan hanya menyangkut kelengkapan administrasi, sementara tiga hal mendasar dari amnesti pajak harus tetap dipenuhi pada September ini, di antaranya tebusan, Surat Pernyataan Harta (SPH), dan daftar aset yang akan ditebus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya