SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pajak Pratama Kabupaten Bantul sedang melakukan pelayanan terhadap wajib pajak yang hendak konsultasi mengenai tax amnesty, Jumat (30/9/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Tax Amnesty di Bantul melebihi target

Harianjogja.com, BANTUL—Jumat (30/9/2016), hari terakhir program tax amnesty, periode Juli sampai September di Kantor Pajak Pratama Kabupaten Bantul ramai antrian. Dari target pendapatan sekitar Rp10 miliar, Kantor Pajak Pratama Bantul telah mengumpulkan Rp26,11 miliar.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Kepala Kantor Pajak Pratama Kabupaten Bantul Budi Wiyono mengungkapkan menjelang berakhirnya periode pertama program tax amnesty banyak wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Sejak dimulainya program pada Juli, sebanyak 1.062 wajib pajak telah datang untuk mendapatkan informasi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sebanyak 1.062 itu adalah data terakhir pada Kamis [29/9/2016] sore. Kalau hari ini sangat mungkin bertambah karena antrianya banyak,” ujar Budi, saat ditemui di kantornya yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo No. 7, Gose, Bantul.

Menurut data yang disebutkan Budi, dari 1.062 wajib pajak yang mengikuti sosialisasi, terdapat 599 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty. Namun kata dia dari 599 wajib pajak tersebut, baru 467 wajib pajak yang melaporkan telah melakukan pembayaran. Dari jumlah wajib pajak tersebut, telah terkumpul sebanyak Rp26,11 miliar, padahal sebelumnya Budi hanya menargetkan Rp10 miliar.

Menurut Budi, mayoritas yang mengikuti program tax amnesty merupakan wajib pajak pribadi. Kebanyakan dari mereka yang menjadi wajib pajak adalah pribadi yang memiliki kekayaan lebih, namun belum pernah dilaporkan ke kantor pajak. Meski demikian pada periode selanjutnya dia menargetkan untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) juga dapat mengikuti tax amnesty.

Dia menjelaskan bagi UKM masih memiliki waktu sampai dengan Maret 2017 dengan tarif yang sama yaitu 0,5 %. Sedangkan untuk selain UKM akan dikenakan tarif progresif. Pada periode Juli sampai September 2016 tarifnya adalah 2%, periode Oktober sampai Desember 2016 tarifnya 3%, dan  Januari hingga Maret 2017 tarifnya 5%.

Sementara itu Staf Umum PT. Maleha, Suryanto  mengatakan perusahaan tempat dia bekerja hanya ingin mematuhi peraturan pemerintah. Kata dia dengan mengikuti program tax amnesty maka kemungkinan tidak akan tersandung masalah dikemudian hari.

“Ikut aturan pemerintah saja agar tidak bermasalah,” kata Suryanto saat ditemui Harianjogja.com, di sela-sela menunggu antrian pelaporan pembayaran tax amnesty.

Hal yang sama juga dikatakan oleh salah satu Staf Keuangan, sebuah perusahaan swasta di Bantul bernama Titis Susilorini. “Kami laporkan semua aset perusahaan kami agar tidak bermasalah nantinya,” tandanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya