SOLOPOS.COM - Ilustrasi tawuran (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Tawuran Boyolali terjadi di sekitar Waduk Cengklik. Kini polisi menetapkan 2 tersangka kasus itu.

Solopos.com, BOYOLALI – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrokan pemuda antardesa di sekitar Waduk Cengklik, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dua tersangka itu terdiri atas Fajar Budiyanto, 20, dan Rizal Faozi, 21, keduanya warga Desa Ngargorejo, Ngemplak. Fajar dan Rizal dijerat 170 KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Budiarto, menyatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengeroyok Yulianto alias Lampor, warga Dukuh Tegalrejo, Desa Ngesrep, Ngemplak, Rabu (26/3/2015) malam.

“Setelah cukup bukti dan kedua tersangka mengaku memang telah mengeroyok korban, kami langsung tetapkan statusnya menjadi tersangka,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/3/2015).

Sebelumnya, kata dia, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan itu. Namun, karena tidak cukup bukti akhirnya teman Rizal dan Fajar itu dibebaskan.

Seperti diberitakan, bentrokan pemuda antardesa pecah di sekitar Waduk Cengklik, Desa Ngargorejo Kecamatan Ngemplak Rabu (25/3/2015) malam sekitar pukul 22.00 WIB. (baca juga: Pemuda Antardesa Bentrok di Waduk Cengklik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya