SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan memesan tiga kamar sekaligus di Hotel Gumaya, Kota Semarang, untuk melancarkan transaksi pemberian suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad. Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus suap terhadap Taufik di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Taufik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eva Yustiana mengatakan suap kepada terdakwa atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen diserahkan dalam dua tahap di Hotel Gumaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tahap pertama sebesar Rp1,6 miliar diserahkan pada 26 Juli 2016, sementara tahap kedua sebesar Rp2 miliar diserahkan pada 15 Agustus 2016. Menurut dia, pada setiap penyerahan uang, terdakwa memerintahkan orang suruhannya, yaitu Rachmad Sugiyanto, untuk memesan tiga kamar di Hotel Gumaya.

“Dua kamar bersebelahan untuk menerima uang dan satu kamar di depannya untuk digunakan terdakwa memantau pemberian fee,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi yang totalnya mencapai Rp4.8 miliar. JPU Eva Yustiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, mengatakan, suap tersebut merupakan fee dari pengurusan dana alokasi khusus untuk kedua daerah tersebut.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU No 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya