SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi jabatan (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Tata kelola pemerintahan Pemkab Sragen terancam timpang karena ada 11 jabatan eselon II atau setingkat kepala dinas atau badan yang kosong per Juli 2021.

Hingga akhir Januari 2021 tercatat ada enam jabatan eselon II yang kosong karena pejabat sebelumnya pensiun. Jabatan tersebut berada di Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kemudian Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UMKM), Asisten I Setda, dan Asisten II Setda Sragen. Sementara lima jabatan eselon II Pemkab Sragen lainnya segera menyusul kosong karena pejabatnya juga pensiun dan menjadi widyaiswara.

Baca Juga: Siap-Siap Lur! Gaya Kepemimpinan Cawali Solo Gibran dan Rudy Diprediksi Seperti Bumi Dan Langit

Empat pejabat yang pensiun antara lain Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen Heru Martono dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen Haryatno Wahyu Lwiyanto. Keduanya akan pensiun pada April 2021.

Kemudian Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Sragen Muh Djazairi yang pensiun pada 1 Februari 2021 dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Joko Saryono yang pensiun pada Juli 2021.

Widyaiswara

Selain itu, Inspektur Sragen Wahyu Widayat juga tidak lagi menjabat sebagai Inspektur karena menjadi widyaiswara dalam waktu dekat.

Baca Juga: Pemkot Solo Tambah 5 Fasyankes Untuk Vaksinasi Covid-19 Tahap II, Mana Saja?

“Ya, ada 11 jabatan eselon II Pemkab Sragen yang kosong pada Juli mendatang. Kami segera konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kekosongan jabatan itu,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto kepada Solopos.com yang menemuinya, Kamis (28/1/2021).

Sekda akan meminta izin Kemendagri untuk melakukan lelang jabatan atau open bidding supaya tidak terjadi ketimpangan dalam tata kelola pemerintahan. Ia berharap Kemendagri bisa memahami Sragen berbeda atau khusus (lex specialis).

Sekda memahami Bupati tidak bisa melakukan mutasi pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah sampai dengan akhir masa jabatannya.

Baca Juga: Langgar Aturan PPKM, Hajatan Di Giriwondo Karanganyar Dibubarkan Satpol PP

Ketentuan tersebut sesuai UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Selain itu, Sekda juga memahami Bupati tidak boleh melakukan mutasi pejabat selama enam bulan setelah pelantikan sebagai kepala daerah.

Lelang Terbuka

Karenanya jabatan eselon II Pemkab Sragen itu bisa kosong dalam waktu lama. Berdasarkan pengumuman dalam rapat paripurna DPRD Sragen pada Rabu (27/1/2021), masa jabatan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati berakhir pada 4 Mei 2021.

“Kan Bupatinya tetap Kusdinar Untung Yuni Sukowati, tidak berubah. Memang ada aturan setelah enam bulan dilantik tidak boleh mutasi. Sragen ini kan bupatinya tetap, sebelum dan sesudah dilantik pun bupatinya sama. Kalau menunggu enam bulan setelah pelantikan akan terjadi ketimpangan,” ujar Sekda.

Baca Juga: Sebelum Penataan, Warga Penghuni Lahan Eks HP 16 Solo Kerap Dibuat Deg-degan, Kenapa?

Hal itu lah yang disebut Sekda Sragen harus dilihat lex specialis. Setelah PPKM berakhir, Pemkab Sragen segera mengajukan permohonan open bidding guna mengisi jabatan kosong ke Kemendagri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen Sutrisna mengatakan sampai Juli 2021 nanti akan ada 11 pejabat eselon II yang pensiun.

Belasan SKPD itu, kata Sutrisna, memang ada yang pensiun Februari, April, dan Juli, serta enam pejabat lainnya sudah pensiun pada 2020 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya