SOLOPOS.COM - Logo Taspen (Istimewa)

Solopos.com, SOLO --  Direktur Utama Taspen, A.N.S Kosasih, menegaskan dalam mengelola program jaminan sosial aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara, Taspen mengacu ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menjelaskan ada tiga Undang-Undang (UU) yang mendasari operasional Taspen yaitu UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No.40/2004, UU ASN No. 5/2015, dan UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) No.17/2007, termasuk seluruh peraturan pemerintah dan peraturan kementerian.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu, Kosasih mengatakan tidak satupun dari peraturan perundang-undangan tersebut yang menyebut adanya peleburan antarlembaga.

Menurut Kosasih, Taspen menginduk secara teknis kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, serta secara kepemilikan berada di bawah Kementerian BUMN.

Asabri sedikit berbeda, secara teknis di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan dan secara kepemilikan sama di bawah Kementerian BUMN.

Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan koordinasi teknis di bawah Kementerian Tenaga Kerja.

“Seluruh aturan, perundang-undangan, dan model bisnisnya berbeda. Pesertanya pun berbeda dan sumber pendanaannya sangat berbeda. Ada yang berasal dari APBN, ada yang dari dana ASN maupun TNI/Polri, ada yang dari pekerja swasta dan pemberi kerja," kata Kosasih dalam siaran pers yang diterima , Jumat (31/1/2020)

"Jadi saya rasa, untuk membahas soal Taspen, Asabri, dan BPJS-TK, hanya para stakeholders terkait yang berwenang memberikan komentar, bukan Taspen, Asabri maupun BPJS-TK karena kami sama-sama pengelola dana pensiun, bukan regulator,” imbuh Kosasih.

Dia menjelaskan dalam UU BPJS No.24/2011 Pasal 65 dan 66, dalam penjelasan Pasal 66, tidak disebutkan sama sekali peleburan maupun penggabungan kelembagaan apa pun.

Yang tertulis adalah: “Program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT Asabri (Persero) dan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT Taspen (Persero) adalah bagian program yang sesuai dengan UU SJSN."

Saat ditanya apa yang dimaksud dengan bagian program yang sesuai dengan SJSN, Kosasih menyampaikan, “Hal ini bisa menimbulkan multiinterpretasi. Kalau kami lihat, kementerian yang membawahi berbeda, programnya, sumber dana, dan perserta berbeda. Jadi kami tidak bisa memberikan komentar yang dimaksud sebagai “bagian program yang sesuai itu”. Kami akan berkonsultasi ke Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian BUMN selaku stakeholders kami,” ungkap dia.

Taspen akan terus fokus mengelola kesejahteraan ASN dan pejabat Negara dengan menjamin keamanan dana investasi.

Salah satu kelebihan Taspen adalah memiliki anak perusahaan yang profitable dan di masa depan seluruh overhead pengelolaan dan pembayaran serta pelayanan ASN dan pensiunan dapat ditutup dari laba anak-anak perusahaan.

Seluruh hasil pengelolaan investasi dikembalikan kepada peserta agar kesejahteraan pensiunan meningkat.

“Jika ditanya apakah kami mampu secara mandiri mengelola dana tabungan pensiun dan asuransi sosial ASN serta para pejabat Negara, jawabannya amat sangat sanggup. Kami sudah menyiapkan teknologi dan data center yang mutakhir untuk memenuhi kebutuhan apabila data dan alokasi dana tabungan pensiun serta hak pensiun harus dibuat per individu,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya