SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Solopos.com, WONOGIRI — Eks Camat Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, SM dan eks Kepala Desa (Kades) Sendangagung, Kecamatan Giriwoyo, SK, tersandung kasus tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) Program Nasional Agraria (Prona) Kecamatan Giriwoyo 2016. Tersangka SM terlibat tindakan pungli dibantu tersangka SK pada Prona 2016 senilai Rp282,2 juta.

Sebagai informasi, Prona adalah kegiatan legalisasi aset tanah secara massal pada suatu wilayah administrasi desa/kelurahan. Sasaran Prona yaitu seluruh bidang tanah yang belum bersertifikat yang dikuasai dan/atau dimiliki perorangan. Program itu bertujuan memberikan pelayanan pendaftaran tanah untuk kali pertama secara mudah, cepat, dan murah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, mengatakan kedua tersangka kini sudah diserahkan penyidik Polres Wonogiri kepada penuntut umum Kejaks Negeri (Kejari) Wonogiri. Proses penyerahan tersebut dilakukan di Kejari Wonogiri, Kamis (29/9/2022).

Dalam melakukan aksinya, modus tersangka, yakni menarik uang kepada pemohon melebihi yang sudah ditentukan. Seharusnya, setiap pemohon Prona hanya perlu membayar Rp70.000 untuk keperluan pemetaan tanah seperti pengadaan patok. Sementara, tersangka menarik uang kepada pemohon senilai Rp800.000/pemohon. Jumlah pemohon Prona yang menjadi korban sekitar 140 orang.

Kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 12 E/11 juncto 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Firli Bahuri: Selamat Datang di KPK, Johanis Tanak

“Pada Pasal 12 E, ancaman kurungan penjara selama 20 tahun. Sedangkan Pasal 11, ancaman kurungan penjara 5 tahun. Pasal itu digunakan kepada kedua tersangka,” kata Feby kepada Solopos.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (30/9/2022).

Dia mengatakan, kasus tersebut terungkap pada 2019. Proses penyidikan dilakukan pada 2020.

Kejari Wonogiri menahan kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Wonogiri untuk proses pemeriksaan selama 20 hari terhitung sejak 29 September 2022 hingga 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Tok! 2 Terdakwa Hibah Sapi Wonogiri Divonis 6,5 Tahun dan 6 Tahun

Penahanan dilakukan lantaran penuntut umum khawatir kedua tersangka akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

”Dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Semarang. Setelah itu baru pembacaan dakwaan,” ujar Feby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya