Solopos.com, SOLO – Anggota Satlinmas di Kelurahan Gajahan Solo ketahuan menarik pungutan liar alias pungli kepada sejumlah pemilik usaha di kawasan Coyudan. Tindakan tersebut rupanya sudah menjadi tradisi yang dilakukan menjelang hari raya keagamaan karena mereka tidak mendapatkan THR.
Salah satu karyawan Toko Jordan Sport, Nining Nur Oktavia, 25, menjelaskan ada pungutan liar sejak dia bekerja di Jordan Sport empat sampai lima tahun lalu. Petugas datang membawa surat edaran untuk THR Idulfitri kepada pegawai linmas.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Sebenarnya mereka enggak maksa tapi semua kasih jadi kalau kami gak ngasih enggak enak,” kata dia kepada Solopos.com, Minggu (2/5/2021).
Baca juga: Kronologi Lurah Gajahan Terlibat Pungli Sampai Dipecat Wali Kota Solo
Bayaran Anggota Linmas
Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo, menjelaskan baru sekali ada laporan mengenai pungli jelang Hari Raya Keagamaan yaitu laporan pada akhir pekan lalu. Linmas hanya mendapatkan upah harian.
Menurut dia, anggota Satlinmas mendapatkan upah harian atau delapan jam/hari, masing-masing jabatan komandan peleton (danton) linmas Rp75.000/hari, wakil danton Rp72.500/hari, dan Rp70.000/ hari bagi anggota linmas.
“Kalau THR untuk linmas tidak ada,” paparnya.
Baca juga: Klaster Masjid di Banmati Sukoharjo: Imam Positif Covid-19, 50 Jemaah Isolasi Mandiri
Menurut dia, warga diminta melapor kepada Pemerintah Kota(Pemkot) Solo bila menemui linmas maupun aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat pungli.
Berdasarkan peraturan Wali Kota Solo No. 63/2019 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota solo No.12/2018 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Anggota Satlinmas adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan perlindungan masyarakat.
Anggota linmas mendapatkan hak, antara lain pendidikan dan pelatihan; mendapatkan fasilitas, sarana, dan prasarana penunjang tugas operasional; mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas.
Baca juga: 5 Lokasi Ngabuburit Asyik di Wonogiri
Pemenuhan hak dengan mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas yang dimaksud, antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua; honorarium tugas penjagaan; dan biaya transportasi.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, menjelaskan praktik pungutan liar tersebut merupakan kebiasaan lama atau sudah menjadi tradisi terutama petugas Linmas di wilayah yang punya pertokoan, termasuk di Gajahan.
Menurut dia, sebelum petugas Linmas mendapatkan honor, mereka sering melakukan pungutan liar. Namun, dia berharap pungli perlu diluruskan sehingga petugas Linmas tidak memberatkan masyarakat.
Baca juga: Sugiyono Bos Semut Rangrang Sragen Kudu Nyicil Ganti Rugi Rp1 Miliar/Hari, Sanggup?
Mas Wali Kota Marah
Aksi anggota Satlinmas di Gajahan tersebut membuat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, marah. Dia pun mencopot Lurah Gajahan, Suparno, dari jabatannya, Senin (3/5/2021).
Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan terlibat pungli berkedok zakat dan sedekah yang ditarik kepada pemilik usaha di kawasan Coyudan.
Baca juga: 4 Takjil Favorit Warga Soloraya, Mana Kesukaanmu?
Sejumlah pedagang menyebut pungli itu merupakan tradisi tahunan setiap meenjelang hari raya keagamaan. Total ada 145 pemilik usaha di kawasan pertokoan Coyudan yang telah menyetor uang mulai Rp50.000 hingga Rp100.000. Dari setoran yang dilakukan selama 15 hari terkumpul Rp11,5 juta.
Saat ini Suparno masih dalam tahap pemerikasaan mengenai saat diminta konfirmasi apakah Suparno mendapatkan tekanan untuk tanda tangan. Suparno mengabdi sebagai Lurah Gajahan sekitar dua tahun terakhir.