SOLOPOS.COM - Pramugari pesawat Airbus A320-200 maskapai Pelita Air memberi informasi kepada penumpang sebelum lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/4/2022). PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha PT Pelita Air Service (PAS) membuka penerbangan perdana dengan pesawat Airbus A320-200 rute reguler dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dan sebaliknya guna mewujudkan komitmen mendukung pengembangan industri transportasi udara dan memperkuat konektivitas wilayah dengan melayani penerbangan komersial berjadwal. (Antara/Fauzan)

Solopos.com, JAKARTA –Tarif tiket pesawat kini menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengevaluasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat guna mendukung pemulihan industri penerbangan.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kemenhub, Dadun Kohar, mengatakan saat ini pemerintah sedang berdiskusi mengenai upaya mendukung pemulihan industri penerbangan. Terlebih, saat ini harga avtur yang juga mengalami kenaikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pemerintah akan mendukung untuk recovery antara lain dengan mengevaluasi penyesuaian ketentuan tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri,” kata dia, Kamis (28/6/2022).

Menurutnya hingga saat ini pembahasan tarif penerbangan masih dalam evaluasi yang akan dilanjutkan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk menetapkan relaksasi dan stimulus.

Selain mengenai relaksasi tarif, juga mengenai bantuan pembiayaan operasional Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), biaya kenavigasian yang berpotensi untuk didiskusikan dalam pemulihan penerbangan.

Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal, YLKI: Awasi Seluruh Maskapai

Sejauh ini, pemerintah telah melakukan dukungan regulasi dengan mengacu Pasal 127 UU No. 1/2009 tentang penerbangan mengenai TBA dan TBB yang ditetapkan dengan mempertimbangkan perlindungan konsumen dan mencegah persaingan tidak sehat.

Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan teknis PM 20/2009 dan KM 106/2019 mengenai tata cara pengaturan tarif dan penetapan TBA.

Dadun mengatakan pemulihan penerbangan memerlukan dukungan dan kontribusi berbagai pihak antara operator bandara dan stakeholder lain. Selain itu untuk mewujudkan penerbangan nyaman, selamat, efisien, serta berkesinambungan.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Kemenhub Mulai Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya