SOLOPOS.COM - ILUSTRASI. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

ILUSTRASI. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN–Tarif dasar air Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Klaten mulai Maret 2012 naik 10%.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan kenaikan itu, maka tarif dasar air PDAM Klaten saat ini menjadi Rp1.250/m3. Sebelumnya, tarif dasar air PDAM Klaten mencapai Rp1.100/m3.

Direktur Utama (Dirut) PDAM Klaten, Ambar Muryati dalam jumpa pers yang digelar di salah satu rumah makan di Klaten, Rabu (14/3/2012), mengatakan kenaikan tarif air itu mengacu surat keputusan (SK) Bupati Klaten, Sunarna No 539/495/2010. Menurutnya SK Bupati itu menyebutkan kenaikan tarif PDAM diberlakukan secara bertahap mulai 2011 hingga 2014.  Tahun 2011 terjadi kenaikan tarif 30%, 2012, 2013, dan 2014 masing-masing senilai 10%.

“Operasional pemanfaatan air baku dari sumur dalam memerlukan biaya yang cukup tinggi sehingga menambah beban pengeluaran PDAM. Untuk menutup seluruh biaya yang ada, Pak Bupati mengeluarkan SK untuk menaikkan tarif air secara bertahap sejak 2010 lalu,” ujar Ambar.

“Kami mohon dukungan dan pengertian dari semua pemangku kepentingan terutama kalangan pelanggan PDAM. Kenaikan tarif itu dimaksudkan untuk memaksimalkan pelayanan kepada pelanggan,” tambah Ambar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya