SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas gardu distribusi PLN jakarta (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan 12 golongan pelanggan, termasuk rumah mewah, mal, dan industri, akan dikenai tarif listrik keekonomian (tariff adjustment tariff) per 1 Januari 2015. Dengan demikian, tarif ke-12 golongan itu bisa berubah setiap bulan.

Tarif listrik yang berlaku bisa berubah setiap bulan berdasarkan tiga indikator, yaitu inflasi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), ICP (harga minyak Indonesia) dan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Tarif listrik yang berlaku nantinya seperti harga pertamax, berfluktuasi bisa naik atau turun setiap bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau biaya pokok naik, tarif akan naik. Kalau biaya penyedia jasa listrik turun, tarif akan turun. Itulah yang disebut tariff adjusment. Kami selalu diawasi terus agar pengenaan tarif adil,” ungkap Kepala Divisi Niaga PLN, Beny Marbun, saat coffee morning di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Keputusan ini tertuang dalam aturan Peraturan Menteri ESDM No. 31/2014 tentang Tarif Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero). “Sebanyak 12 dari 17 golongan akan dikenakan tariff adjustment. Jumlah pelanggannya 19% dari 61 juta pelanggan yang membayar listrik dengan tarif keekonomian,” paparnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Nantinya, setiap bulan PLN akan mengkaji harga listrik yang harus dibayarkan pelanggan. Penetapan tarif listrik akan dilakukan setiap tanggal 1 mulai pukul 00.00 WIB.

Benny mengatakan mayoritas pembangkit listrik di Indonesia memakai sumber energi batu bara (PLTU). Porsi PLTU yang beroperasi mencapai 52%, sisanya 26% adalah gas (PLTG), 10% bersumber dari BBM, 2,3% panas bumi (geotermal), dan 1,6% air (PLTA).

“Kenapa ICP? tidak batu bara dan gas? Karena harga gas dan batu bara dan bahan bakar lain-lain itu mengikuti harga minyak dunia,” ungkap Benny.

6 Perguruan Tinggi
Ia mengatakan bila harga minyak dunia turun, harga batu bara dan gas juga otomatis akan ikut turun. ICP diambil sebagai indikator penetapan harga listrik, karena berdasarkan rekomendasi dari enam perguruan tinggi se-Jawa dan Bali kepada PLN. “Yang paling berdampak besar itu di harga ICP itu yang kami ambil,” tambah dia.

Menurutnya pada masa mendatang bisa saja ketiga indikator penentu harga listrik tersebut berubah atau diganti. Namun untuk saat ini, ketiga indikator tersebut dianggap cocok untuk menjadi patokan penentuan harga listrik di dalam negeri.

“Ke depan apakah perlu ditinjau ulang? Ya tidak menutup kemungkinan, tetapi sekarang kami melihat tiga indikator ini yang cukup mewakili perhitungan biaya pokok listrik,” jelas Benny.

Dengan adanya penyesuaian tarif listrik 12 golongan ini, standar pelayanan minimum (SPM) bagi para pelanggan tersebut juga berbeda dengan pelanggan PLN lainnya. Ada beberapa bentuk perlakuan istimewa oleh PLN kepada mereka karena sudah membayar listrik lebih mahal atau tak disubsidi. Misalnya penalti terhadap pemadaman listrik, ada beberapa perjanjian PLN dengan pelanggan khusus seperti industri soal SPM.

“Selama ini kalau ada yang namanya SPM. Kalau dulu SPM PLN tidak sesuai, dikenakan penalti 10% [dari biaya beban/rekening minimum kepada pelanggan], sekarang dinaikkan menjadi 20%. Sekarang ini tarif dinaikkan jadi penalti terhadap PLN juga lebih besar dari pelayanan,” kata Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman, di tempat yang sama.

Selain itu, PLN juga akan memberikan pelayanan lain kepada pelanggan PLN tegangan menengah dan tinggi yaitu menggunakan bank garansi sebagai jaminan langganan tenaga listrik dan penyesuaian besaran biaya penyambungan.

“Lalu kedua dulu kalau pelanggan besar harus memberikan uang jaminan dalam bentuk uang cash di PLN diganti dengan bank garansi,” imbuhnya.

Bank Garansi
Jarman menjelaskan pelanggan PLN tegangan menengah dan tinggi tidak lagi memberikan jaminan uang jaminan kepada PLN. Cukup memberikan bank garansi artinya pelanggan hanya membayar premi tertentu kepada bank dan bank tersebut yang bertanggung jawab kepada PLN.

“Sehingga uang cash bisa digunakan industri untuk yang lain. Dengan cara ini kami mendukung industri dan bisnis dalam alur kas jadi tidak perlu ditaruh uang mati di PLN,” paparnya.

Pelayanan istimewa PLN ini sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 33/2014 yang berlaku mulai 17 November 2014. “Mulai berlaku pertengahan November. Jadi sudah berlaku. Dulu dia taruh uang kas di PLN, sekarang tidak perlu, dia hanya bayar premi kepada bank. Tarif sudah naik, pelayanan harus baik dan mengurangi beban konsumen,” sebutnya.

Jarman mengatakan pemberlakukan tarif penyesuaian kepada 12 golongan mampu menghemat subsidi hingga Rp8,5 triliun. Menurutnya, perhitungan penghematan ini telah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (APBN) 2015. Saat ini, menurutnya, Kementerian akan melakukan kajian terhadap 25 golongan lain yang belum dikenai tarif penyesuaian. Namun, untuk golongan pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA, pemerintah masih mengkaji lebih dalam yang berkaitan dengan daya beli masyarakat. (JIBI/Solopos/Detik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya