SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). (JIBI/Solopos/Dok.)

Tarif listrik diberikan subsidi untuk beberapa golongan pelanggan. Pada 2015, subsidi listrik bertambah Rp1,3 triliun karena penundaan penerapan tarif penyesuaian pada dua golongan pelanggan.

Solopos.com, JAKARTA – Besaran subsidi listrik pada 2015 bertambah sebesar Rp1,3 triliun menyusul penundaan penerapan tarif penyesuaian pada dua golongan pelanggan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (21/1/2015), mengatakan Menteri ESDM Sudirman Said sudah menyurati DPR untuk membahas tambahan subsidi tersebut.

“Sesuai aturan, tambahan subsidi listrik membutuhkan persetujuan DPR,” kata dia.

Persetujuan itu tetap dibutuhkan meskipun DPR periode 2004-2009 telah menyetujui skema penerapan tarif penyesuaian (adjustment tariff) pada delapan golongan termasuk dua golongan yang ditunda tersebut.

Berdasarkan persetujuan DPR tersebut, pemerintah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang pemberlakuan tarif penyesuaian pada delapan golongan mulai 1 Januari 2015.

Kedelapan golongan tersebut adalah rumah tangga R1 1.300 VA, rumah tangga R1 2.200 VA, rumah tangga R2 3.500-5.500 VA, industri menengah I3 di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P3, pemerintah P2 di atas 200 kVA, industri besar I4 di atas 30.000 kVA, dan pelanggan layanan khusus.

Namun, PT PLN (Persero) mengajukan penundaan tarif listrik penyesuaian untuk dua dari 12 golongan pelanggan yang sedianya diberlakukan mulai 1 Januari 2015 itu kepada pemerintah.

Kedua golongan tersebut adalah rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 berdaya 2.200 VA.

Alasan penundaan adalah mempertimbangkan daya beli kedua golongan pelanggan tersebut.

Dengan penundaan tersebut, pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA masih memakai tarif nonsubsidi pada November 2014 sebesar Rp1.352 per kWh.

Padahal, semestinya, kedua golongan tersebut dikenakan tarif nonsubsidi pada Januari 2015 yang ditetapkan PLN lebih tinggi sebesar Rp1.496,05 per kWh.

Jarman mengatakan di luar tambahan Rp1,3 triliun, asumsi subsidi listrik sesuai RAPBN Perubahan 2015 diajukan sebesar Rp66,62 triliun.

Angka tersebut dengan asumsi kurs Rp12.200 per dolar AS dan harga minyak (ICP) US$70 per barel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya