SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Tarif listrik bersubsidi tidak akan diberlakukan lagi bagi 20 juta pelanggan.

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 20 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selama ini disubsidi dipastikan tidak akan menikmati subsidi listrik pada tahun 2016. Hal tersebut dilakukan seiring akan dipotongnya besaran subsidi untuk listrik dalam RAPBN 2016 senilai Rp37,31 triliun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Besaran ini sudah disetujui oleh Komisi VII DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rapat kerja yang dilaksanakan Kamis (17/9/2015) malam. Besaran subsidi tersebut dialokasikan untuk 24,7 juta rumah tangga miskin dan rumah tangga rentan miskin sesuai data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

“Kita setuju subsidi listrik tahun berjalan pada 2016 sebesar Rp37,31 triliun,” kata anggota Komisi VII Tamsil Linrung saat memimpin rapat dengan Kementerian ESDM, Kamis malam.

Subsidi tahun ini dipatok Rp73,1 triliun. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pelanggan PLN yang menggunakan daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA mencapai 44 juta rumah tangga. Namun, jumlah Kepala Keluarga berkategori miskin hanya mencapai Rp24,7 juta. Dengan demikian, sebanyak 20 juta pelanggan yang tidak tercatat dalam data TNP2K dipastikan harus mengubah daya listriknya ke golongan 1.300 VoltAmpere.

Menteri ESDM Sudirman Said menjanjikan subsidi listrik kali ini akan tepat sasaran. Pihaknya akan mencocokkan data TNP2K sebelum menyalurkan subsidi. “Data pembagian subsidi akan menggunakan kartu pintar dan kartu sehat,” katanya.

Kepala Divisi Niaga PLN menyatakan pihaknya akan segera memulai migrasi pelanggan yang seharusnya tidak disubsidi setelah keputusan subsidi sebesar Rp37,31 miliar. Menurutnya, perubahan daya tidak akan memakan waktu yang lama sehingga pada 31 Desember 2015 seluruh pelanggan yang tidak layak mendapat subsidi sudah beralih ke daya 1.300 VA.

Pelanggan bersubsidi hanya diharuskan membayar listrik sebesar Rp415 per kWh dan golongan daya 900 VA dikenakan tarif Rp605 per kWh. Sementara itu, untuk daya 1.300 VA, otomatis pelanggan harus membayar sebesar Rp1.352 per kWh.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman berjanji akan menyosialisasikan proses pemindahan tersebut kepada masyarakat. Tahapan migrasi ditargetkan rampung akhir tahun ini. Dia meyakini proses migrasi tidak membutuhkan waktu lama karena data pelanggan 450 VA dan 900 VA telah terkomputerisasi. “Kalau rumah tangga prosesnya cepat,” tambahnya.

Dalam rangka mempercepat proses migrasi pelanggan listrik subsidi ke nonsubsidi, pemerintah akan menghapus biaya kenaikan daya listrik. Selain itu, proses kenaikan daya juga akan dipercepat. “Akan ada lagi program migrasi semacam itu [gratis], dalam rangka migrasi saja,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pusat panggilan 123 PLN, pelanggan PLN yang akan menaikkan daya listrik dikenai sejumlah biaya. Dari 450 VA ke 1.300 VA dikenai biaya Rp799.450. Sementara penaikan daya dari 900 VA ke 1.300 VA harus membayar Rp377.800.

Jika tidak memerlukan penambahan jaringan listrik atau gardu, proses penaikan daya hanya memakan waktu lima hari. Proses penambahan daya membutuhkan waktu 15 hari jika memerlukan penambahan jaringan. Jika membutuhkan gardu listrik baru, proses penambahan daya membutuhkan waktu 40 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya