SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah memastikan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) dengan besaran rata-rata 10% akan tetap dilakukan pada bulan Juli 2010. Saat ini akan ada 2 opsi kenaikan yang akan diputuskan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR.

Demikian disampaikan oleh Dirjen Listrik Kementerian ESDM J. Purwono ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Juli pasti naik karena itu perintah UU. Besarannya rata-rata 10%. Ada dua opsi yang diajukan,” ujarnya.

Opsi pertama adalah, pelanggan dengan daya listrik 450-900 VA tidak dinaikkan, sedangkan pelanggan dengan daya listrik di atas itu akan dikenakan kenaikan tarif.

“Lalu opsi kedua adalah, pelanggan 450-900 VA naik tapi kenaikannya di bawah 5%. Kalau naik 5% nanti ada golongan lain yang bobot kenaikkannya turun 1%. Jadi kenaikan mulai 1 Juli 2010 untuk mulai pembayaran rekening di Agustus 2010,” tuturnya.

Purwono mengatakan, besaran kenaikan ini tetap akan dibahas lebih lanjut dengan Komisi VII DPR.

“Karena pertengahan Juli 2010 DPR reses, maka sebelum pertengahan Juli sudah diputuskan kenaikannya. Menteri ESDM sudah mengirim surat ke Komisi VII untuk membahas pembobotan kenaikan per golongan pelanggan,” tutupnya.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya