SOLOPOS.COM - PT PLN (Persero) siap menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Tarif tarif listrik untuk golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) resmi naik mulai hari ini, Jumat (1/7/2022).

Kementerian ESDM menyebut jumlah pelanggan yang terkena dampak dari penyesuaian tarif ini hanya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, di Jakarta, Senin (13/6/2022) seperti dilansir Bisnis.

Rida mengatakan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian alias tarif listriknya tidak naik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan penyesuaian tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas dilakukan karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Listrik Jumat Besok Hanya Berdampak pada Orang Kaya

“Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373.000 pelanggan atau 0,5 persen,” kata Darmawan dalam keterangan pers, Senin (13/6/2022).

Berikut Daftar 5 Golongan yang Tarif Listriknya Naik Mulai 1 Juli 2022:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA

Pelanggan golongan tersebut tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas

Pelanggan golongan tersebut tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA

Pelanggan golongan tersebut tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 Pelanggan golongan tersebut tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan.

Baca Juga: Tarif Listrik Naik, Sebanyak 2,09 Juta Pelanggan PLN Kena Dampak

Pada kesempatan yang sama, Darmawan juga menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 2,09 juta pelanggan PLN yang akan terdampak kenaikan tarif ini.

“Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta,” tambahnya.

Dengan kata lain, tarif listrik yang mulai berlaku hari ini akan dikenakan bagi pelanggan PLN yang termasuk golongan ekonomi nampu sebanyak 2,09 juta pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya