Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso mengatakan pemerintah berencana menaikkan tarif batas atas AKAP dan AKDP sebesar 19%. “Kenaikan ini memang jauh di bawah tarif yang pernah disampaikan oleh Ketua Umum Organda Eka Sari Lorena yaitu kenaikannya hingga 35%,” kata Suroyo akhir pekan di Jakarta.
Dia menambahkan pembahasan kenaikan tarif batas atas bus AKAP dan AKDP kelas ekonomi sudah selesai. Besaran kenaikan ini berdasarkan perhitungan kenaikan harga-harga komponen dan beban operasional saja, tidak termasuk kenaikan BBM yang untuk sementara masih ditunda. Ketika nantinya harga bahan bakar minyak (BBM) premium dan solar naik dari Rp4.500/liter menjadi Rp6.000/liter atau kenaikan sebesar Rp1.500/liter, imbuh Suroyo, pemerintah menggunakan instrumen kompensasi subsidi kenaikan BBM yang telah disiapkan Rp4,8 triliun.
Saat ini tarif batas bawah untuk bus AKAP dan AKDP kelas ekonomi sebesar Rp107 per penumpang per kilometer, sedangkan tarif batas atasnya Rp139/penumpang/km. Dengan kenaikan sekitar 19%, tarif batas atasnya menjadi sekitar Rp165/penumpang/km.
Suroyo menjelaskan beberapa pertimbangan dinaikkannya tarif bus AKAP dan AKDB kelas ekonomi antara lain tingginya investasi di bidang transportasi sementara kredit perbankan belum berpihak pada sektor ini, bahkan masih di atas kredit kendaraan pribadi. Biaya perawatan dan suku cadang atau komponen dari waktu ke waktu juga terus meningkat. Ditambah lagi infrastuktur jalan yang buruk yang menyebabkan komponen seperti ban lebih cepat rusak sebelum waktunya.
“Dengan adanya kenaikan tarif ini, selain membantu pengusaha mengurangi beban yang harus ditanggung juga dapat merangsang pengusaha angkutan untuk melakukan investasi baru setidaknya melakukan peremajaan pada armadanya sehingga bisa tetap memberikan pelayanan pada masyarakat,” kata Suroyo. Untuk bus non ekonomi atau bus-bus AC dan pariwisata diserahkan sepenuhnya kepada pemilik angkutan. “Kalaupun ada kenaikan pasti kenaikannya akan mengukur kemampuan masyarakat pengguna jasa,” kata Suroyo.
Suroyo belum menyebutkan kapan kenaikan AKAP dan AKDP kelas ekonomi akan diberlakukan. Sampai saat ini belum ada permintaan resmi dari Organda perihal kenaikan tarif tersebut. “Pemeirntah harus melindungi masyarakat sebagai pengguna. Kalau Organda belum mengajukan permohonan kenaikan secara resmi, ya kami belum akan menaikannya. Minta kenaikan sekian sekian itu kan baru di koran, bukan diajukan secara resmi,” ujar Suroyo.